KPK Geledah Tiga Safe House Kasus Suap Bea Cukai, Sita Rp45,69 Miliar dan Tetapkan 7 Tersangka
KPK Geledah 3 Safe House Pejabat Bea Cukai, Duit Rp45,69 Miliar Disita!
Penggeledahan bermula dari operasi tangkap tangan di sebuah apartemen di Jakarta Utara. Tim penyidik kemudian mengembangkan perkara dan menemukan dua lokasi lain yang digunakan untuk menyimpan hasil dugaan suap.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, logam mulia dengan total berat lebih dari 5 kilogram, serta satu unit jam tangan mewah. Nilai keseluruhan sitaan dari tiga lokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp40,5 miliar, dan terus didalami.
Suap diduga diberikan oleh PT Blueray (PT BR) agar sejumlah barang impor yang masuk jalur merah dapat diloloskan tanpa pemeriksaan ketat. Modus yang digunakan yakni pengaturan parameter sistem targeting dengan penyesuaian rule set hingga 70 persen, yang kemudian dimasukkan ke mesin pemeriksa barang.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa perubahan parameter tersebut diduga menjadi celah untuk meloloskan barang impor tertentu.
Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan tujuh tersangka, yakni pejabat dan pegawai DJBC serta pihak swasta dari PT BR, termasuk Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, yang diduga menyimpan uang suap sebesar Rp5,19 miliar dalam koper di lokasi berbeda di Jakarta Pusat dan Ciputat, Tangerang Selatan.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini dan menelusuri aliran dana serta pihak lain yang diduga terlibat.
[PusakoNews.com/red]
Berita Terkait
KPK Kabulkan Permintaan Keluarga, Yaqut Dipindah ke Tahanan Rumah
22 Mar 2026 - 01:07
703
Saksi Auditor Cabut BAP dalam Sidang Kasus Kredit Sritex
15 Mar 2026 - 05:00
628
Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK, 27 Orang Diamankan!
14 Mar 2026 - 01:51
669