KPK Geledah Tiga Safe House Kasus Suap Bea Cukai, Sita Rp45,69 Miliar dan Tetapkan 7 Tersangka

KPK Geledah 3 Safe House Pejabat Bea Cukai, Duit Rp45,69 Miliar Disita!
KPK geledah terkait kasus suap importasi dan cukai yang melibatkan pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
76
526
PusakoNews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi yang diduga sebagai “safe house” dalam penyidikan kasus suap terkait importasi dan cukai yang melibatkan pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp45,69 miliar.

Penggeledahan bermula dari operasi tangkap tangan di sebuah apartemen di Jakarta Utara. Tim penyidik kemudian mengembangkan perkara dan menemukan dua lokasi lain yang digunakan untuk menyimpan hasil dugaan suap.

Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, logam mulia dengan total berat lebih dari 5 kilogram, serta satu unit jam tangan mewah. Nilai keseluruhan sitaan dari tiga lokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp40,5 miliar, dan terus didalami.

Suap diduga diberikan oleh PT Blueray (PT BR) agar sejumlah barang impor yang masuk jalur merah dapat diloloskan tanpa pemeriksaan ketat. Modus yang digunakan yakni pengaturan parameter sistem targeting dengan penyesuaian rule set hingga 70 persen, yang kemudian dimasukkan ke mesin pemeriksa barang.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa perubahan parameter tersebut diduga menjadi celah untuk meloloskan barang impor tertentu.

Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan tujuh tersangka, yakni pejabat dan pegawai DJBC serta pihak swasta dari PT BR, termasuk Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, yang diduga menyimpan uang suap sebesar Rp5,19 miliar dalam koper di lokasi berbeda di Jakarta Pusat dan Ciputat, Tangerang Selatan.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini dan menelusuri aliran dana serta pihak lain yang diduga terlibat.
[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait