"Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Resnarkoba Dikabarkan Diamankan, Mabes Polri Belum Beri Penjelasan"
Kabar Dua Perwira Polresta Banda Aceh Dibawa ke Mabes Polri Mencuat, Ini yang Terjadi
Polresta Banda Aceh
Sesuaikan Ukuran Baca
594
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
PusakoNews.com, Jakarta - Kabar mengenai pengamanan dua perwira Polresta Banda Aceh beredar di tengah masyarakat. Keduanya disebut dibawa ke Markas Besar (Mabes) Polri oleh Propam Polri.
Dua perwira yang disebut dalam informasi tersebut yakni Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana dan Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP M. Jabbir.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana dan Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP M. Jabbir.
Informasi yang beredar menyebutkan, keduanya diamankan dan dibawa ke Mabes Polri. Namun hingga Kamis (6/8/2026), belum terdapat keterangan resmi dari Mabes Polri maupun Polda Aceh mengenai alasan pengamanan tersebut.
Sejumlah informasi yang berkembang di lingkungan kepolisian mengaitkan pengamanan kedua perwira itu dengan dugaan pelanggaran. Salah satu isu menyebut adanya dugaan keterkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, sementara informasi lainnya mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas.
Namun, seluruh informasi tersebut masih sebatas kabar yang beredar dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari institusi Polri.
PusakoNews telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto dan Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Gazali Ahmad. Hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan.
Konfirmasi juga telah diajukan kepada jajaran Mabes Polri, termasuk Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, serta Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim. Belum ada pernyataan resmi yang menjelaskan alasan dibawanya kedua perwira tersebut ke Mabes Polri.
Dengan demikian, informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba maupun penyalahgunaan kewenangan belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum adanya hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari pihak berwenang.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Sebelumnya, Enam Perwira Terkait Kasus Narkotika Diamankan
Kasus dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam perkara narkotika sebelumnya juga terjadi. Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman bersama lima anggotanya terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate.
Keenam personel tersebut kemudian diserahkan kepada Subdit Paminal Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk menjalani proses terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan personel yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika tersebut kepada Propam untuk diproses lebih lanjut.
Enam Personel Polda Sumut Juga Diproses
Di Sumatera Utara, sebanyak enam personel polisi aktif juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara narkoba dan menjalani penahanan di Ditresnarkoba Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menyebut dua di antaranya merupakan personel Polres Samosir, yakni Brigadir DW dan Aipda ES. Sementara empat personel lainnya merupakan bagian dari perkara sebelumnya dan telah menjalani proses di Bidang Propam terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi.
Untuk dua personel dari Polres Samosir, proses etik disebut masih menunggu perkembangan penanganan perkara pidananya.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Menurutnya, personel yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba akan diproses secara pidana dan dapat diberhentikan dari institusi. Sementara anggota yang terbukti sebagai pengguna akan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan.
Sepanjang Januari hingga akhir Mei 2026, tercatat 187 personel Polda Sumut mendapat sanksi terkait pelanggaran kode etik profesi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 60 personel berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkoba.
Untuk kasus yang melibatkan jaringan peredaran narkoba, Kapolda Sumut menegaskan proses pidana dan sanksi etik akan tetap dijalankan.
Sementara itu, terkait kabar pengamanan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana dan Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh AKP M. Jabbir, publik masih menunggu penjelasan resmi Mabes Polri mengenai status, alasan pengamanan, serta hasil pemeriksaan terhadap kedua perwira tersebut. [PusakoNews.com/red]
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Komentar
Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Komentar