Jokowi Mengaku Bukan Inisiator, Wakil Ketua DPR : “Tak Ada UU Jalan Tanpa Surpres!”
Cucun Bongkar Fakta Revisi UU KPK: Singgung Peran Joko Widodo, Publik Tersentak
Cucun merespons pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menyatakan bukan penggagas revisi UU KPK. Menurutnya, publik kini semakin kritis dan memahami bahwa DPR tidak dapat memproses undang-undang tanpa persetujuan resmi dari kepala negara.
“Beliau saat itu Presiden. Tidak mungkin DPR membahas undang-undang tanpa Surpres,” ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (18/2).
Revisi UU KPK dilakukan ketika Jokowi masih menjabat sebagai Presiden. Perubahan tersebut menuai kritik luas karena dinilai melemahkan fungsi lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi.
Belakangan, Jokowi menyatakan terbuka untuk mengembalikan UU KPK ke versi sebelum revisi, sebagaimana pernah diusulkan mantan Ketua KPK, Abraham Samad. Meski demikian, Cucun menilai klaim bahwa revisi murni inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sulit diterima publik.
Ia menegaskan, mekanisme legislasi di Indonesia mensyaratkan keterlibatan Presiden sejak awal pembahasan.
[PusakoNews.com/red]
Berita Terkait
DPR Dukung Pembentukan TGPF dan Pengusutan Dalang Kasus Penyiraman Aktivis KontraS
31 Mar 2026 - 15:35
693
Arisal Aziz: Tak Sekadar Administratif, Persoalan Kewarganegaraan Ialah Kepastian Hukum!
30 Mar 2026 - 18:54
677
DPR Desak Komnas HAM Segera Tegaskan Status Kasus Penyiraman Aktivis KontraS
29 Mar 2026 - 00:29
664