Jokowi Mengaku Bukan Inisiator, Wakil Ketua DPR : “Tak Ada UU Jalan Tanpa Surpres!”

Cucun Bongkar Fakta Revisi UU KPK: Singgung Peran Joko Widodo, Publik Tersentak
Jokowi Mengaku Bukan Inisiator, Cucun Tegaskan: “Tanpa Surpres, Mustahil!” ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
58
568
PusakoNews.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada 2019 tidak mungkin berlangsung tanpa Surat Presiden (Surpres).

Cucun merespons pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menyatakan bukan penggagas revisi UU KPK. Menurutnya, publik kini semakin kritis dan memahami bahwa DPR tidak dapat memproses undang-undang tanpa persetujuan resmi dari kepala negara.

“Beliau saat itu Presiden. Tidak mungkin DPR membahas undang-undang tanpa Surpres,” ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (18/2).

Revisi UU KPK dilakukan ketika Jokowi masih menjabat sebagai Presiden. Perubahan tersebut menuai kritik luas karena dinilai melemahkan fungsi lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi.

Belakangan, Jokowi menyatakan terbuka untuk mengembalikan UU KPK ke versi sebelum revisi, sebagaimana pernah diusulkan mantan Ketua KPK, Abraham Samad. Meski demikian, Cucun menilai klaim bahwa revisi murni inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sulit diterima publik.

Ia menegaskan, mekanisme legislasi di Indonesia mensyaratkan keterlibatan Presiden sejak awal pembahasan.
[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait