KZB ArmyLook R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Presiden Prabowo Ratifikasi Konvensi ILO 188, Negara Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Nelayan

Nasional
Perpres ILO 188 Diteken Prabowo, Apa Dampaknya bagi Nelayan Indonesia?
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 pada peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Lapangan Silang Monumen Na
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 pada peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Lapangan Silang Monumen Na
Sesuaikan Ukuran Baca
692
Pizza Leleh Keju - R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 yang mengatur pekerjaan dalam sektor penangkapan ikan. Kebijakan ini menegaskan komitmen negara dalam meningkatkan perlindungan hukum serta kesejahteraan awak kapal perikanan dan nelayan di Indonesia.


Penandatanganan regulasi tersebut diumumkan dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026. Melalui ratifikasi ini, pemerintah memastikan adanya standar perlindungan kerja yang lebih kuat bagi pekerja sektor perikanan, termasuk aspek keselamatan, kondisi kerja, dan hak-hak dasar tenaga kerja di laut.


Sebagai langkah konkret, pemerintah juga menyiapkan program peningkatan kesejahteraan nelayan melalui pembangunan 1.386 Kampung Nelayan pada tahun 2026. Program ini akan dilanjutkan secara bertahap setiap tahun dengan target menjangkau sekitar enam juta nelayan beserta keluarganya di seluruh Indonesia.


Selain itu, pemerintah akan memperkuat dukungan infrastruktur bagi nelayan, antara lain melalui penyediaan kapal serta pembangunan fasilitas pendukung seperti pabrik es di kawasan Kampung Nelayan. Upaya ini bertujuan menjaga kualitas hasil tangkapan dan meningkatkan nilai jual produk perikanan.


Ratifikasi Konvensi ILO 188 ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja sektor kelautan dan perikanan, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir sebagai bagian dari prioritas pembangunan nasional.

[PusakoNews.com/red]

iklan kzb

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait