Tanggapan Pemprov Jateng Soal Viral Seruan “Stop Bayar Pajak”

Pemprov Janji Relaksasi 5 Persen, Cukup Redam Gejolak Pajak?
Geger! Warga Jateng Ramai-ramai Ajukan “Mogok Bayar Pajak” ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
80
533
PusakoNews.com, Semarang - Pemerintah Provinsi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan klarifikasi terkait isu kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang beredar di media sosial dan memicu ajakan “stop bayar pajak”.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif PKB pada tahun 2026 dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah justru tengah mengkaji pemberian relaksasi berupa potongan pajak sekitar 5 persen yang direncanakan berlaku hingga akhir 2026.

Isu kenaikan pajak muncul seiring penerapan opsen pajak daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Pada awal 2025, masyarakat sempat memperoleh diskon sehingga tambahan beban tidak terlalu terasa. Memasuki 2026, tanpa diskon serupa di awal tahun, sebagian wajib pajak merasakan nominal pembayaran lebih tinggi.

Atas arahan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, Pemprov melakukan kajian komprehensif dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, daya beli masyarakat, serta keberlanjutan pembangunan sebelum menetapkan kebijakan relaksasi.

Selain itu, Pemprov Jawa Tengah tetap melanjutkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas pada 2026. Masyarakat tetap berkewajiban memenuhi komponen pembayaran lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendapatan dari sektor PKB digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan layanan publik, serta program pendidikan, termasuk sekolah gratis bagi SMA dan SMK negeri.

Pemprov Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan tetap memenuhi kewajiban perpajakan demi keberlanjutan pembangunan daerah.

Berita Terkait