PusakoNews.com, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya mempertahankan sekaligus menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) guna memperkuat sistem kepartaian di Indonesia. Ia juga mengusulkan agar kebijakan tersebut tidak hanya berlaku di tingkat nasional, tetapi diperluas hingga ke tingkat daerah.
Dalam keterangannya, Rifqinizamy menyampaikan bahwa parliamentary threshold tetap menjadi instrumen penting dalam mendorong pelembagaan partai politik. Menurutnya, peningkatan ambang batas diperlukan agar partai memiliki struktur yang kuat serta dukungan elektoral yang signifikan.
Saat ini, ambang batas parlemen berada di angka 4 persen. Ke depan, ia mengusulkan kenaikan menjadi kisaran yang lebih moderat, yakni antara 5,5 persen hingga 7 persen. Langkah ini dinilai dapat menyederhanakan sistem kepartaian sekaligus meningkatkan kualitas representasi politik di parlemen.
Lebih lanjut, ia mendorong agar penerapan ambang batas tidak berhenti di level nasional. Rifqinizamy mengajukan dua skema yang dapat dipertimbangkan. Pertama, skema berjenjang, di mana besaran ambang batas berbeda di setiap tingkatan pemerintahan, misalnya 6 persen untuk nasional, 5 persen untuk provinsi, dan 4 persen untuk kabupaten/kota.
Kedua, skema standar tunggal yang mengaitkan langsung hasil di tingkat nasional dengan keberlakuan kursi di daerah. Dalam skema ini, partai yang tidak memenuhi ambang batas nasional secara otomatis kehilangan kursi yang diperoleh di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk menciptakan efektivitas pemerintahan serta memastikan partai politik mampu menjalankan fungsi checks and balances secara optimal, baik sebagai bagian dari pemerintah maupun oposisi.
Rifqinizamy menekankan bahwa penguatan sistem kepartaian melalui parliamentary threshold merupakan langkah strategis untuk mendukung stabilitas politik dan kualitas demokrasi di Indonesia.
[PusakoNews.com/red]








Komentar