Dana PIP Dipotong? Ini Bisa Berujung Penjara 20 Tahun!
Berani Mainkan Dana PIP? Siap-Siap Dijerat Pasal Korupsi!
Segala bentuk pemotongan, pengumpulan buku rekening tanpa izin, pencairan sepihak, hingga penggunaan dana untuk kepentingan operasional sekolah merupakan pelanggaran serius. Ombudsman RI menegaskan bahwa pemotongan dana PIP dalam bentuk apa pun masuk kategori pungutan liar (pungli).
Terkuak! Modus Pemotongan Dana PIP yang Bikin Orang Tua Geram
Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dapat melaporkannya melalui laman resmi pengaduan PIP pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau kanal layanan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan. Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan memastikan dana PIP tepat sasaran bagi para penerima manfaat.
[PusakoNews.com/red]









Komentar