Dana PIP Dipotong? Ini Bisa Berujung Penjara 20 Tahun!
Berani Mainkan Dana PIP? Siap-Siap Dijerat Pasal Korupsi!
Segala bentuk pemotongan, pengumpulan buku rekening tanpa izin, pencairan sepihak, hingga penggunaan dana untuk kepentingan operasional sekolah merupakan pelanggaran serius. Ombudsman RI menegaskan bahwa pemotongan dana PIP dalam bentuk apa pun masuk kategori pungutan liar (pungli).
Terkuak! Modus Pemotongan Dana PIP yang Bikin Orang Tua Geram
Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dapat melaporkannya melalui laman resmi pengaduan PIP pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau kanal layanan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan. Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan memastikan dana PIP tepat sasaran bagi para penerima manfaat.
[PusakoNews.com/red]
Berita Terkait
Pembelajaran Tatap Muka Tetap Berjalan, Opsi Daring Dibatalkan
25 Mar 2026 - 22:25
687
Tujuh Kementerian Sepakati Pedoman Pemanfaatan AI di Dunia Pendidikan
14 Mar 2026 - 21:14
646
Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Perkuat Peningkatan Kualitas Pendidikan di Daerah
26 Feb 2026 - 23:05
568
58 Juta Data Diduga Dijual di Dark Web, DPR Wanti-wanti Kebocoran Data Mahasiswa
10 Feb 2026 - 16:08
612