PusakoNews.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendorong pembentukan undang-undang khusus yang mengatur pengendalian zat berbahaya, khususnya air keras. Langkah ini dinilai penting untuk menutup celah hukum yang selama ini belum mampu mencegah penyalahgunaan secara efektif.
Dorongan tersebut muncul seiring meningkatnya kasus kejahatan dengan menggunakan air keras yang menimpa berbagai kalangan, mulai dari perempuan dalam lingkup domestik, pelajar, hingga aktivis hak asasi manusia seperti Andrie Yunus.
Abdullah, yang akrab disapa Gus Abduh, menilai regulasi yang ada saat ini masih terbatas pada aspek distribusi dan perdagangan. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025, menurutnya, belum menjangkau pengendalian pada tahap penggunaan di masyarakat.
Ia menegaskan perlunya sistem pengawasan yang lebih ketat, termasuk penerapan mekanisme digital dalam proses pembelian zat berbahaya. Sistem tersebut diharapkan mampu mencatat identitas pembeli serta tujuan penggunaan secara akuntabel, guna mencegah penyalahgunaan.
Selain aspek pencegahan, Abdullah juga menyoroti masih minimnya perlindungan bagi korban. Banyak korban penyiraman air keras belum mendapatkan penanganan optimal, baik dari sisi medis, psikologis, maupun pemulihan identitas. Ia menekankan pentingnya aturan yang menjamin hak korban atas ganti rugi dan rehabilitasi yang layak.
Sebagai anggota Badan Legislasi DPR RI, Abdullah mengungkapkan bahwa sejumlah negara seperti Bangladesh, Inggris, dan beberapa negara Eropa telah lebih dulu menerapkan regulasi khusus terkait pengendalian zat berbahaya. Kebijakan tersebut terbukti efektif menekan angka kejahatan serupa melalui pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten.
Abdullah menegaskan, Indonesia perlu segera mengadopsi langkah serupa guna mencegah bertambahnya korban akibat lemahnya pengaturan. Ia berharap pembentukan undang-undang khusus dapat menjadi solusi komprehensif dalam mengatasi penyalahgunaan air keras di Tanah Air.
[PusakoNews.com/red]








Komentar