Pizza Leleh Keju - R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disepakati ke Paripurna, Perkuat Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan

Parlemen
Tok! DPR Sepakat Bawa RUU PPRT ke Paripurna, Ini Dampaknya bagi PRT
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I terkait RUU PPRT, di ruang rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I terkait RUU PPRT, di ruang rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026)
Sesuaikan Ukuran Baca
597
Pizza Leleh Keju - R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk dibawa ke rapat paripurna sebagai tahap pengambilan keputusan akhir. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat pembicaraan tingkat I yang berlangsung di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026) malam.


Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Seluruh fraksi DPR RI bersama pemerintah menyatakan persetujuan agar RUU PPRT dilanjutkan ke pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna terdekat.


Dalam forum tersebut, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan laporan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja), termasuk penyelesaian seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah. Dari total ratusan DIM yang mencakup substansi tetap, perubahan redaksional, substansi baru, hingga penghapusan, seluruhnya telah dirampungkan dalam pembahasan intensif.


Pemerintah melalui Menteri Hukum menegaskan dukungan penuh terhadap RUU ini. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.


RUU PPRT memuat sejumlah ketentuan strategis, antara lain jaminan perlindungan sosial bagi pekerja rumah tangga berupa akses terhadap jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan. Selain itu, diatur pula larangan bagi perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) untuk melakukan pemotongan upah dalam bentuk apa pun.


Regulasi ini juga mengatur mekanisme perekrutan pekerja yang dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perantara resmi, serta kewajiban pemberian pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga oleh pemerintah maupun pihak terkait.


Secara keseluruhan, RUU PPRT terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang mengatur prinsip perlindungan berbasis hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum. Pengawasan pelaksanaannya akan melibatkan pemerintah pusat dan daerah, termasuk peran masyarakat di tingkat lingkungan untuk mencegah kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.


Selain itu, RUU ini juga mengatur pengecualian bagi pekerja rumah tangga di bawah usia 18 tahun atau yang telah menikah sebelum undang-undang berlaku, dengan tetap menjamin pengakuan hak-haknya. Ketentuan pelaksanaan undang-undang ditargetkan rampung paling lambat satu tahun setelah pengesahan.


Dengan disetujuinya pembahasan tingkat I, RUU PPRT dijadwalkan dibawa ke rapat paripurna DPR RI pada Selasa (21/4/2026) untuk ditetapkan menjadi undang-undang. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya negara menghadirkan perlindungan hukum yang komprehensif bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

[PusakoNews.com/red]

iklan kzb

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait