Atas Dasar Putusan Mahkamah Agung AS, Malaysia : Perjanjian Dagang ART dengan AS Resmi Tidak Berlaku!

Malaysia Tegaskan Perjanjian Dagang dengan AS, Batal Demi Hukum!
Ilustrasi AS-Malaysia ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
31
741

PusakoNews.com, Putrajaya - Pemerintah Malaysia menyatakan bahwa perjanjian dagang timbal balik (Agreement on Reciprocal Trade/ART) dengan Amerika Serikat telah resmi tidak berlaku. 


Keputusan ini diambil menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif era Presiden Donald Trump.


Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Johari Abdul Ghani, menegaskan bahwa perjanjian tersebut batal demi hukum, bukan sekadar ditangguhkan. Ia menyebut setiap kebijakan tarif ke depan harus memiliki dasar yang jelas dan spesifik.


Perjanjian ART sebelumnya ditandatangani pada 26 Oktober 2025 oleh Perdana Menteri Anwar Ibrahim dan Presiden Trump, dengan tujuan menciptakan perdagangan yang adil serta melindungi kepentingan ekspor dan tenaga kerja Malaysia.


Putusan Mahkamah Agung AS juga menegaskan bahwa penggunaan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) sebagai dasar penetapan tarif dinyatakan tidak sah. Menyusul keputusan tersebut, pemerintah AS kini diwajibkan memberikan alasan yang jelas dalam setiap penerapan tarif terhadap mitra dagang.


Pemerintah Malaysia menegaskan akan terus memantau perkembangan kebijakan perdagangan global guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.

[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait