Draf RUU Penanggulangan Perubahan Iklim yang Berkeadilan memuat perlindungan aktivis lingkungan, hak masyarakat terdampak krisis iklim, transisi energi berkeadilan, serta penguatan regulasi karbon.
Eddy Soeparno mendorong penyatuan tata kelola kebijakan iklim yang saat ini, menurutnya, melibatkan lima kementerian koordinator dan 11 kementerian.
Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi XII DPR RI, Eddy Soeparno, menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Penanggulangan Perubahan Iklim yang Berkeadilan dalam forum Rembug Iklim di UI Convention Center, Depok, Jawa Barat, Kamis (15/10/2026). ยฉPusakoNews.com
Sesuaikan Ukuran Baca
1062
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
PusakoNews.com, Depok - Komisi XII DPR RI tengah mengkaji draf final Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Perubahan Iklim yang Berkeadilan (RUU PPIB) yang memuat 157 pasal dalam 26 bab. Regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus menyatukan tata kelola penanganan krisis iklim di Indonesia.
Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi XII DPR RI, Eddy Soeparno, menyampaikan bahwa draf tersebut telah diterima dari Badan Keahlian DPR RI pada 6 Oktober 2026.
Dokumen itu masih menjalani pengkajian internal sebelum dibawa ke Rapat Paripurna untuk memperoleh persetujuan sebagai RUU Usulan Inisiatif DPR RI.
Dalam forum Rembug Iklim di UI Convention Center, Depok, Jawa Barat, Kamis (15/10/2026), Eddy berharap pembahasan di tingkat komisi dapat dimulai setelah masa reses pada November 2026.
Salah satu perhatian dalam penyusunan RUU PPIB adalah perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak krisis iklim, termasuk kelompok rentan dan mereka yang terlibat dalam upaya menjaga lingkungan.
Eddy menjelaskan, terdapat lima aspek utama yang menjadi bagian dari rancangan regulasi tersebut.
Aspek pertama menyangkut perlindungan hukum bagi pembela iklim atau climate defenders, termasuk aktivis dan pejuang lingkungan. Draf RUU PPIB memuat ketentuan khusus untuk memberikan perlindungan kepada kelompok tersebut.
Aspek kedua adalah partisipasi publik bermakna atau meaningful participation. Ketentuan ini diarahkan untuk menjamin keterlibatan masyarakat, akademisi, generasi muda, dan organisasi masyarakat sipil dalam perumusan kebijakan iklim.
Aspek ketiga berkaitan dengan mekanisme penanganan kerugian dan kerusakan atau loss and damage akibat krisis iklim.
Dalam rancangan tersebut, perhatian diberikan pada skema penanganan dan ganti rugi bagi masyarakat rentan yang mengalami dampak perubahan iklim, termasuk petani dan nelayan.
Aspek keempat mencakup perlindungan kelompok rentan serta pelaksanaan transisi energi secara berkeadilan. Eddy menekankan pentingnya menjaga kepastian penghidupan pekerja selama proses transisi energi, sekaligus membuka peluang ekonomi baru secara merata di daerah.
Sementara itu, aspek kelima mengatur penguatan landasan hukum Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Pengaturan ini dimaksudkan untuk melengkapi ketentuan yang telah ada, termasuk regulasi mengenai NEK di tingkat peraturan presiden.
Kelima aspek tersebut masih merupakan bagian dari draf rancangan undang-undang yang sedang diproses di DPR.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Eddy Soroti Kebijakan Iklim yang Tersebar di Banyak Kementerian
Selain perlindungan masyarakat, Eddy menyoroti persoalan koordinasi kebijakan iklim yang menurutnya masih tersebar di berbagai kementerian.
Ia menyebut penanganan persoalan lingkungan dan pengendalian perubahan iklim saat ini berkaitan dengan lima kementerian koordinator dan 11 kementerian.
Kondisi tersebut dinilainya menyulitkan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan secara terpadu.
Melalui RUU PPIB, Eddy mendorong hadirnya satu pusat koordinasi atau one-stop center agar kebijakan dan tindakan menghadapi krisis iklim mempunyai kerangka pengelolaan yang lebih terintegrasi.
Ia juga menginginkan RUU PPIB menjadi payung hukum utama yang menghubungkan berbagai aturan iklim yang selama ini tersebar dan berpotensi tumpang tindih.
Menurut Eddy, penggunaan istilah krisis iklim mencerminkan tingkat keseriusan persoalan yang dihadapi Indonesia dan dunia. Karena itu, penanganannya perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi nasional, bukan semata-mata urusan lingkungan hidup.
Ia menyoroti fenomena penurunan permukaan tanah di Jakarta dan kawasan Pantai Utara Jawa atau Pantura yang disebutnya mencapai 3,5โ5 sentimeter per tahun.
Eddy juga mengemukakan ancaman kebutuhan biaya mitigasi bencana yang dapat mencapai ribuan triliun rupiah.
Di sektor energi, ia menyebut kebutuhan investasi transisi energi nasional mencapai US$190 miliar hingga 2034.
Besarnya kebutuhan pembiayaan tersebut dihadapkan pada dinamika transisi energi global yang menurutnya masih berlangsung secara tidak teratur atau disorderly energy transition.
Meski demikian, Eddy menyatakan optimisme terhadap kemampuan Indonesia menghadapi tantangan tersebut.
Ia menilai keterlibatan parlemen, akademisi, lembaga kajian, generasi muda, dan organisasi masyarakat sipil menjadi modal penting dalam mempercepat penyusunan regulasi iklim.
Kolaborasi berbagai pihak itu diharapkan dapat mendukung penyelesaian pembahasan RUU PPIB bersama pemerintah, dengan tetap menempatkan perlindungan masyarakat sebagai salah satu perhatian utama.
SOURCE CREDIT / REFERENCES
[01]MPR RI
AUTHOR: Redaksi PusakoNews
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Komentar
Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Komentar