PusakoNews.com, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa informasi yang beredar luas di media sosial mengenai adanya kebijakan baru penegakan hukum lalu lintas pada tahun 2026, termasuk isu pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh dan kenaikan denda tilang hingga 150 persen, merupakan informasi palsu atau hoaks.
Korlantas memastikan tidak pernah mengeluarkan kebijakan sebagaimana narasi yang beredar. Informasi tersebut juga diketahui mencatut nama sejumlah tokoh nasional guna memperkuat penyebaran kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Wibowo, menegaskan bahwa hingga saat ini sistem penegakan hukum lalu lintas tetap mengacu pada mekanisme Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik melalui ETLE statis maupun ETLE mobile.
Kakorlantas Polri Tegaskan Isu Kenaikan Denda Tilang 150 Persen dan Pemberlakuan Tilang Manual Menyeluruh adalah Hoaks
"Korlantas Tegaskan Isu Denda Tilang Naik 150 Persen adalah Hoaks, Ini Faktanya!"
Menurutnya, kabar yang menyebut Polri akan memberlakukan kembali tilang manual secara menyeluruh sekaligus menaikkan besaran denda tilang hingga 150 persen sama sekali tidak benar.
"Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar," tegas Irjen Pol. Wibowo.
Ia menjelaskan, Polri terus memperkuat transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas melalui optimalisasi sistem ETLE sebagai instrumen utama yang menjamin proses penindakan berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, dan profesional.
Meski demikian, Kakorlantas menerangkan bahwa petugas kepolisian di lapangan tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu. Kewenangan tersebut diterapkan secara selektif dan situasional, bukan sebagai pengganti sistem ETLE yang tetap menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum lalu lintas.
"Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya," ujarnya.
Adapun pelanggaran yang menjadi fokus penindakan langsung meliputi penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, aksi balap liar, pelanggaran melawan arus, hingga perilaku berkendara secara ugal-ugalan yang berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan.
Korlantas menegaskan bahwa keberadaan penindakan manual secara terbatas merupakan langkah pelengkap untuk menjangkau pelanggaran yang belum dapat terdeteksi oleh sistem ETLE, sehingga penegakan hukum dapat dilakukan secara cepat dan efektif demi menjaga keamanan serta keselamatan berlalu lintas.
Sehubungan dengan maraknya penyebaran informasi yang mengatasnamakan pejabat maupun tokoh tertentu, Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai setiap informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Irjen Pol. Wibowo mengajak masyarakat untuk selalu mengacu pada informasi yang disampaikan melalui kanal resmi Korlantas Polri, khususnya NTMC Korlantas, sehingga tidak ikut menyebarluaskan informasi yang menyesatkan maupun belum terverifikasi kebenarannya.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami, melalui NTMC Korlantas, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan dan belum tentu benar," tandasnya.
Sebagai institusi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan lalu lintas nasional, Korlantas Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan penegakan hukum yang modern, profesional, transparan, dan berkeadilan. Melalui pemanfaatan teknologi serta penindakan yang terukur, Polri berupaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh wilayah Indonesia sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian.
[PusakoNews.com/red]











Komentar