PusakoNews.com, Washington - Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi mengumumkan penerapan tarif impor sebesar 50 persen terhadap berbagai produk asal Kanada, sebuah langkah yang semakin memperuncing hubungan dagang kedua negara yang selama ini menjadi mitra ekonomi terbesar di Amerika Utara. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku dalam 30 hari ke depan atau pada 19 Agustus 2026.

Tarif baru diberlakukan berdasarkan Section 338 Tariff Act of 1930, regulasi yang hampir tidak pernah digunakan selama hampir satu abad. Pemerintah AS menyatakan kebijakan ini diambil sebagai respons atas praktik perdagangan Kanada yang dinilai merugikan produk Amerika Serikat, terutama di sektor otomotif, produk susu, serta minuman beralkohol.
Produk Kanada yang terdampak mencakup beragam barang konsumsi dan industri, seperti anggur, semen, peralatan hoki, furnitur, pakaian, serta sejumlah komoditas manufaktur lainnya. Nilai impor yang dikenai tarif diperkirakan mencapai sekitar US$20 miliar, atau sekitar 5,2 persen dari total impor Amerika Serikat dari Kanada sepanjang 2025. Namun, sejumlah komoditas strategis seperti energi, potash, mineral kritis, dan sebagian produk perikanan dikecualikan dari kebijakan tersebut.
Perdana Menteri Kanada Mark Carney









Komentar