PusakoNews.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan sidang pemeriksaan dugaan persekongkolan tender pengadaan geomembrane di Pertamina Hulu Rokan (PHR) dengan mendengarkan keterangan dua ahli yang dihadirkan Investigator. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses pembuktian untuk memperdalam aspek teknis pengadaan barang dan jasa serta penerapan hukum persaingan usaha dalam perkara tersebut.
Sidang yang berlangsung di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (13/7), dipimpin Ketua Majelis Komisi Eugenia Mardanugraha bersama Anggota Majelis Komisi Mohammad Reza.

Ahli pertama, Khalid Mustafa, memaparkan prinsip, mekanisme, dan tahapan pengadaan barang dan jasa di sektor pemerintah maupun swasta. Ia menjelaskan berbagai aspek teknis, mulai dari penyusunan spesifikasi teknis, mekanisme pencantumannya dalam dokumen pengadaan, hingga perubahan spesifikasi selama proses tender. Keterangan tersebut menjadi landasan untuk menilai proses pengadaan yang sedang diperiksa.






Komentar