PusakoNews.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp755 miliar kepada 97 perusahaan fintech lending (pinjaman online/pinjol). Sanksi tersebut diputuskan dalam sidang Majelis Komisi atas dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam putusannya, Majelis Komisi menyatakan para pelaku usaha terbukti melakukan kesepakatan penetapan suku bunga pinjaman sebesar 0,8 persen per hari. Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk kartel yang menghambat persaingan sehat dan merugikan konsumen.
KPPU juga mengungkap bahwa kesepakatan tersebut terjadi dalam kerangka pengaturan bersama di bawah Asosiasi Fintek Pendanaan Indonesia (AFPI). Kebijakan tersebut berdampak pada tingginya beban bunga yang harus ditanggung oleh masyarakat sebagai pengguna layanan pinjaman online.
Sebagai konsekuensi, masing-masing perusahaan dikenakan sanksi administratif dengan besaran bervariasi, dengan total akumulasi mencapai Rp755 miliar yang wajib disetorkan ke Kas Negara.
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperketat pengawasan terhadap penetapan suku bunga dan memastikan struktur biaya layanan fintech tidak merugikan masyarakat.
KPPU menegaskan bahwa praktik usaha di sektor ekonomi digital harus tetap menjunjung tinggi prinsip persaingan sehat, transparansi, dan perlindungan konsumen. Para pihak yang dikenai sanksi diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajiban pembayaran denda atau menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
[PusakoNews.com/red]