PusakoNews.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III Tahun 2026 (Juli–September) tetap berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat, memperkuat daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi pada dasarnya dilakukan setiap tiga bulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 dengan mempertimbangkan perubahan parameter ekonomi makro, meliputi nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk Triwulan III 2026, perhitungan menggunakan realisasi parameter ekonomi periode Februari–April 2026 menunjukkan tarif listrik seharusnya mengalami kenaikan. Namun, pemerintah memutuskan tarif tetap diberlakukan guna menjaga stabilitas ekonomi nasional dan melindungi daya beli masyarakat.
Bahlil Pastikan Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, Daya Beli Masyarakat Jadi Prioritas
"Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik Triwulan III 2026, Upaya Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi"
Selain itu, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Subsidi tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, pelaku usaha kecil, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemerintah menegaskan komitmennya menghadirkan layanan kelistrikan yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Sejalan dengan itu, masyarakat diimbau menggunakan listrik secara bijak dan efisien sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional.
Kementerian ESDM juga meminta PT PLN (Persero) terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional agar pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga secara berkelanjutan.
[PusakoNews.com/red]


Komentar