FIFA World Cup 2026 R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Sinergi BNN, Bea Cukai Soekarno-Hatta, dan Polri Gagalkan Tiga Upaya Penyelundupan Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta

"Tiga Kasus Sekaligus! Sindikat Narkoba Internasional dan Domestik Digulung di Bandara Soekarno-Hatta"

Penyelundupan Sabu, Ganja, dan Hashish Terbongkar, Aparat Selamatkan 22.758 Jiwa
BNN, Bea Cukai, dan Polri Bongkar Jaringan Narkoba, 17 Kg Barang Haram Disita di Soetta
BNN, Bea Cukai, dan Polri Bongkar Jaringan Narkoba, 17 Kg Barang Haram Disita di Soetta

Rangkuman Berita

  • Bandara Soekarno-Hatta Diguncang Kasus Narkoba, Kurir WNI dan WNA Ditangkap
  • BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika Lintas Negara, Pelaku Terancam Hukuman Mati
  • Modus Koper dan Paket Kiriman Terbongkar, Belasan Kilogram Narkoba Disita di Soetta
Sesuaikan Ukuran Baca
577
Space Available Palu R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Tangerang - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap tiga kasus penyelundupan narkotika di area Terminal Penumpang dan Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta selama periode Maret hingga Juni 2026.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil pemetaan jaringan, analisis intelijen, serta pengawasan terpadu yang dilakukan secara berkelanjutan oleh aparat penegak hukum lintas instansi.

Kasus pertama terungkap pada 26 Maret 2026 di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta. Petugas menemukan ganja seberat 10.785 gram yang disembunyikan dalam paket kiriman dari Amerika Serikat dengan tujuan Bali dan diberitahukan sebagai barang bawaan (luggage).

Kasus kedua diungkap pada 29 April 2026 di Terminal 2E Keberangkatan Domestik. Dua warga negara Indonesia berinisial NF (22) dan C (20) diamankan saat hendak terbang dari Jakarta menuju Kendari. Keduanya diduga berperan sebagai kurir narkotika jaringan domestik dengan modus menyembunyikan sabu seberat 4.000 gram di dalam selimut yang ditempatkan pada koper bagasi.

Space Available Gorontalo R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Sementara itu, kasus ketiga berhasil dibongkar pada 3 Juni 2026 di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Seorang warga negara asing berinisial KK (52) yang tiba dari Bangkok, Thailand, kedapatan membawa hashish atau tetrahydrocannabinol (THC) yang disembunyikan pada kompartemen khusus di bagian dasar koper. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, barang bukti yang diamankan memiliki berat bersih 3.006 gram.

Seluruh pengungkapan berawal dari informasi hasil analisis dan pemetaan jaringan yang dilakukan Bea Cukai Soekarno-Hatta. Berdasarkan hasil penetapan target operasi, petugas melakukan pengawasan khusus terhadap penumpang dan barang kiriman yang dicurigai hingga akhirnya ditemukan narkotika jenis ganja, metamfetamina (sabu), dan hashish/THC.

Selanjutnya, Bea Cukai berkoordinasi dengan BNN dan Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait.

Dari ketiga penindakan tersebut, aparat memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 22.758 jiwa generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkotika serta mencegah potensi biaya rehabilitasi kesehatan senilai Rp36,39 miliar.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada BNN dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
[PusakoNews.com/red]

Space Available Balikpapan R9

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait

Space Available Wonderful Indonesia R6

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews