PusakoNews.com, Tangerang - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap tiga kasus penyelundupan narkotika di area Terminal Penumpang dan Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta selama periode Maret hingga Juni 2026.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pemetaan jaringan, analisis intelijen, serta pengawasan terpadu yang dilakukan secara berkelanjutan oleh aparat penegak hukum lintas instansi.
Kasus pertama terungkap pada 26 Maret 2026 di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta. Petugas menemukan ganja seberat 10.785 gram yang disembunyikan dalam paket kiriman dari Amerika Serikat dengan tujuan Bali dan diberitahukan sebagai barang bawaan (luggage).
Kasus kedua diungkap pada 29 April 2026 di Terminal 2E Keberangkatan Domestik. Dua warga negara Indonesia berinisial NF (22) dan C (20) diamankan saat hendak terbang dari Jakarta menuju Kendari. Keduanya diduga berperan sebagai kurir narkotika jaringan domestik dengan modus menyembunyikan sabu seberat 4.000 gram di dalam selimut yang ditempatkan pada koper bagasi.
- Bandara Soekarno-Hatta Diguncang Kasus Narkoba, Kurir WNI dan WNA Ditangkap
- BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika Lintas Negara, Pelaku Terancam Hukuman Mati
- Modus Koper dan Paket Kiriman Terbongkar, Belasan Kilogram Narkoba Disita di Soetta





Komentar