Pizza Leleh Keju - R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

BNN Menang Praperadilan Bandar Narkotika di Palembang

"Hakim Tolak Gugatan Bandar Narkotika, BNN Tegaskan Penyidikan Sudah Sah"

Bandar Sabu 15 Kg Kalah di Pengadilan, BNN Menang Praperadilan di Palembang
BNN Menang Telak! Praperadilan Bandar Narkoba Palembang Ditolak Total
BNN Menang Telak! Praperadilan Bandar Narkoba Palembang Ditolak Total

Rangkuman Berita

Badan Narkotika Nasional (BNN) memenangkan sidang praperadilan yang diajukan tersangka bandar narkotika Angga Prasetyo terkait kasus jaringan peredaran sabu di Palembang, setelah Pengadilan Negeri Palembang menolak seluruh permohonan yang menggugat keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, hingga proses penyidikan. Kasus ini merupakan pengembangan pengungkapan 15 kilogram sabu oleh BNN Provinsi Sumatera Selatan pada 2025 yang menyeret sejumlah tersangka dan mengungkap peran Angga sebagai pengendali jaringan narkotika di Palembang. BNN menegaskan kemenangan tersebut menjadi bukti bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, sah, dan sesuai ketentuan hukum dalam upaya memberantas jaringan narkotika hingga ke akar pengendalinya.

Sesuaikan Ukuran Baca
604
Pizza Leleh Keju - R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Palembang - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memenangkan sidang praperadilan yang diajukan tersangka bandar narkotika, Angga Prasetyo, terkait penanganan perkara jaringan peredaran gelap narkotika di Palembang. Dalam putusan perkara Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Plg, Pengadilan Negeri Palembang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon melalui kuasa hukumnya.


Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Oloan Exodus Hutabarat, S.H., M.H., menguji keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, hingga proses penyidikan yang dilakukan penyidik BNN. Namun, seluruh dalil permohonan dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan.


Perkara ini berawal dari pengungkapan kasus narkotika oleh BNN Provinsi Sumatera Selatan pada 2025 dengan tersangka Zupiyadi dan barang bukti sabu seberat 15 kilogram. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan empat tersangka lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Penyidikan lanjutan kemudian mengungkap peran Angga Prasetyo sebagai pengendali jaringan narkotika di wilayah Palembang, hingga akhirnya ditangkap pada Maret 2026.


Direktur Hukum BNN Brigjen Pol Dr. Agus Rohmat yang memimpin tim kuasa hukum BNN menegaskan, kemenangan ini menunjukkan bahwa seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan BNN telah berjalan profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Keberhasilan tersebut sekaligus menegaskan komitmen BNN dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke tingkat pengendali, sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkoba.

[PusakoNews.com/red]

iklan kzb

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait