PusakoNews.com, Palembang - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memenangkan sidang praperadilan yang diajukan tersangka bandar narkotika, Angga Prasetyo, terkait penanganan perkara jaringan peredaran gelap narkotika di Palembang. Dalam putusan perkara Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Plg, Pengadilan Negeri Palembang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon melalui kuasa hukumnya.
Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Oloan Exodus Hutabarat, S.H., M.H., menguji keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, hingga proses penyidikan yang dilakukan penyidik BNN. Namun, seluruh dalil permohonan dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan.
Perkara ini berawal dari pengungkapan kasus narkotika oleh BNN Provinsi Sumatera Selatan pada 2025 dengan tersangka Zupiyadi dan barang bukti sabu seberat 15 kilogram. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan empat tersangka lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Penyidikan lanjutan kemudian mengungkap peran Angga Prasetyo sebagai pengendali jaringan narkotika di wilayah Palembang, hingga akhirnya ditangkap pada Maret 2026.
Direktur Hukum BNN Brigjen Pol Dr. Agus Rohmat yang memimpin tim kuasa hukum BNN menegaskan, kemenangan ini menunjukkan bahwa seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan BNN telah berjalan profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keberhasilan tersebut sekaligus menegaskan komitmen BNN dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke tingkat pengendali, sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkoba.
[PusakoNews.com/red]

Komentar