PusakoNews.com, Banda Aceh - Isu penangguhan penahanan terhadap dua tersangka dugaan pelanggaran syariat Islam yang tengah ditangani Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh mendapat perhatian berbagai kalangan. Salah satunya datang dari tokoh muda Aceh, Ramza Harli, yang menilai polemik tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat guna menghindari munculnya spekulasi dan menurunnya kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Menurut Ramza Harli, penegakan syariat Islam di Aceh harus dilaksanakan secara konsisten, profesional, dan berlandaskan prinsip keadilan tanpa memandang latar belakang maupun status sosial pihak yang terlibat. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil aparat penegak hukum, termasuk pemberian penangguhan penahanan, harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum serta disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
Ramza menilai keterbukaan informasi menjadi aspek penting dalam menjaga legitimasi dan kredibilitas institusi penegak syariat. Masyarakat, kata dia, berhak memperoleh penjelasan yang utuh mengenai dasar hukum, mekanisme, serta pertimbangan yang digunakan dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan proses penanganan perkara.
Pernyataan tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap kasus dugaan pelanggaran syariat Islam yang melibatkan dua tersangka berinisial YS dan ND. Keduanya sebelumnya diamankan oleh Satpol PP-WH Banda Aceh dan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan khalwat dan ikhtilat sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Ramza menegaskan bahwa penangguhan penahanan tidak boleh dimaknai sebagai penghentian proses hukum. Namun demikian, ia menilai aparat perlu memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat agar tidak muncul persepsi bahwa terdapat perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.
“Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan syariat harus dijaga. Karena itu, setiap langkah hukum perlu dilakukan secara terbuka, profesional, dan berdasarkan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Satpol PP-WH Banda Aceh sebelumnya telah menegaskan bahwa keputusan penangguhan penahanan diberikan setelah penyidik melakukan penelitian terhadap syarat dan jaminan yang diajukan oleh para tersangka. Kebijakan tersebut disebut telah sesuai dengan ketentuan hukum acara jinayat yang berlaku di Aceh. Pihak Satpol PP-WH juga menekankan bahwa status hukum para tersangka tetap melekat dan proses penyidikan terus berjalan hingga tahap berikutnya.
Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, menyatakan bahwa penegakan syariat Islam dilakukan secara profesional dan tanpa membedakan status sosial, jabatan, maupun latar belakang seseorang. Menurutnya, seluruh perkara yang ditangani diproses berdasarkan fakta hukum, alat bukti, serta hasil penyidikan yang objektif.
Ramza Harli berharap polemik yang berkembang dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola penegakan syariat Islam di Aceh. Ia mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan sembari tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Menurutnya, penegakan hukum yang dilakukan secara adil dan terbuka tidak hanya penting bagi para pihak yang berperkara, tetapi juga menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak syariat Islam di Aceh.
Dengan proses penyidikan yang masih berlangsung, publik diharapkan menunggu hasil akhir penanganan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pemerintah daerah, aparat penegak syariat, serta seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat bersama-sama menjaga marwah penegakan hukum agar tetap berjalan objektif, profesional, dan berkeadilan bagi semua pihak. [PusakoNews.com/red]
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Komentar
Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Komentar