Putusan MA Tak Hentikan Trump, Tarif 10% Global Segera Berlaku!
Trump siapkan tarif global 10% usai bea resiprokal dibatalkan Mahkamah Agung AS
Presiden menegaskan bahwa putusan pengadilan tidak membatalkan tarif secara keseluruhan, melainkan hanya membatasi penggunaan dasar hukum melalui International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Sebagai langkah lanjutan, pemerintah akan memanfaatkan ketentuan Section 122 dalam Trade Act 1974, yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan tarif sementara hingga 15 persen dalam jangka waktu maksimal 150 hari.
Selain itu, pemerintah juga akan mempertimbangkan investigasi baru berdasarkan Section 301 dan Section 232 sebagai bagian dari strategi penyesuaian kebijakan perdagangan. Presiden turut membuka opsi tarif tambahan untuk kendaraan impor dengan kisaran 15–30 persen.
Pengumuman ini berdampak langsung pada pasar keuangan Amerika Serikat, dengan penyesuaian imbal hasil obligasi serta penguatan indeks saham sebagai respons terhadap kepastian arah kebijakan perdagangan lanjutan.
Pemerintah Amerika Serikat menegaskan komitmennya untuk menjaga kepentingan ekonomi nasional, memperkuat daya saing industri dalam negeri, serta memastikan stabilitas perdagangan global.
[PusakoNews.com/red]