PusakoNews.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap aksi vandalisme yang merusak fasilitas publik. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, bahkan mengusulkan pemberian sanksi berupa pemblokiran akses terhadap layanan transportasi umum bagi pelaku yang terbukti melakukan perusakan.
Pernyataan tersebut disampaikan Pramono saat menghadiri kegiatan di RSIA Bunda Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/6). Menurutnya, tindakan vandalisme tidak dapat ditoleransi karena merugikan masyarakat luas yang memanfaatkan fasilitas publik yang disediakan pemerintah.
Pramono menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti merusak sarana dan prasarana umum harus menerima konsekuensi yang tegas. Salah satu opsi sanksi yang tengah dipertimbangkan adalah memasukkan pelaku ke dalam daftar hitam (blacklist), sehingga tidak dapat lagi menggunakan layanan transportasi umum yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta.
Related News: Pemprov DKI Kembali Raih WTP, Pramono Anung Ungkap Rahasia Konsistensi 9 Tahun Berturut-turut
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam menjaga fasilitas publik. Ia menilai pembatasan akses terhadap transportasi umum akan berdampak signifikan bagi pelaku, sehingga dapat menekan angka vandalisme di Ibu Kota.
“Siapapun yang melakukan perusakan fasilitas publik harus ditindak tegas. Jika terbukti merupakan pengguna transportasi umum, saya meminta agar dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam daftar hitam sehingga tidak dapat lagi menggunakan layanan transportasi umum di Jakarta,” tegas Pramono.

Gubernur yang akrab disapa Pram itu juga menyoroti kasus vandalisme yang terjadi pada fasilitas lift Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Hingga saat ini, fasilitas tersebut belum dapat beroperasi secara optimal akibat aksi pemotongan kabel jaringan listrik yang terjadi pada awal Juni 2026.









Komentar