PusakoNews.com, Jayapura - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti belum adanya penjelasan resmi dari negara terkait status konflik bersenjata yang berlangsung di Tanah Papua antara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ketidakjelasan tersebut dinilai menimbulkan berbagai persoalan hukum, kemanusiaan, serta perlindungan terhadap masyarakat sipil yang terdampak konflik.
Hal itu disampaikan Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Zainal Arifin, dalam pengantar peluncuran laporan dan diskusi publik bertajuk “Konflik Bersenjata di Tanah Papua” yang diselenggarakan di Jakarta dan disiarkan secara daring pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Menurut Zainal, selama ini publik tidak pernah memperoleh penjelasan yang tegas mengenai klasifikasi konflik yang terjadi di Papua. Dalam berbagai forum masyarakat sipil, pertanyaan mengenai status konflik tersebut terus muncul, namun belum mendapatkan jawaban yang jelas dari pemerintah.
Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui dasar hukum pengerahan aparat keamanan dalam jumlah besar ke Papua yang terus berlangsung dari tahun ke tahun. Berdasarkan sejumlah kajian yang pernah dilakukan, terdapat lebih dari 56.000 personel keamanan yang dikerahkan ke Papua setiap tahunnya. Selain itu, terdapat pula pengerahan pasukan secara organik yang dinilai turut memengaruhi eskalasi konflik di wilayah tersebut.
“Negara selama ini menyebut penanganan yang dilakukan sebagai upaya menghadapi kelompok kriminal bersenjata. Namun di sisi lain muncul pertanyaan mengenai bagaimana posisi TNI dalam konteks tersebut. Apakah operasi yang dijalankan termasuk operasi militer perang atau operasi militer selain perang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI. Sampai saat ini tidak pernah ada penjelasan resmi yang disampaikan kepada publik mengenai status tersebut,” ujar Zainal.
Ketidakjelasan status konflik, lanjutnya, berdampak pada munculnya berbagai persoalan hak asasi manusia di Papua. Beragam laporan mengenai dugaan pelanggaran HAM, tindakan kekerasan, hingga kasus pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing) terus bermunculan dan menjadi perhatian masyarakat sipil.

Zainal juga menyinggung sejumlah fenomena yang belakangan menjadi perhatian publik, termasuk dokumenter Pesta Babi-Kolonialisme di Zamankita, yang menggambarkan pengerahan aparat keamanan serta persoalan perampasan ruang hidup dan wilayah adat masyarakat Papua. Menurutnya, berbagai peristiwa tersebut hanya merupakan sebagian kecil dari kompleksitas konflik yang berlangsung di Papua.
“Berbagai peristiwa yang menjadi perhatian publik sesungguhnya hanya menunjukkan sebagian dari persoalan besar yang melingkupi konflik di Tanah Papua,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Bagus Arya, menilai pola tindakan represif yang berlangsung selama ini berkontribusi terhadap berlarut-larutnya persoalan perlindungan warga sipil di Papua.
Ia mengingatkan bahwa sejak beberapa tahun terakhir, khususnya pada periode 2022 hingga 2023, berbagai pihak telah berupaya membangun inisiatif dialog damai sebagai jalan keluar untuk memutus rantai kekerasan yang telah berlangsung selama lebih dari enam dekade.
Menurut Bagus, berbagai upaya non-kekerasan tersebut bertujuan membuka ruang penyelesaian yang lebih konstruktif terhadap konflik yang akarnya telah berlangsung sejak pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969.










Komentar