Space Available Magelang R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

YLBHI Soroti Ketidakjelasan Status Konflik Bersenjata di Tanah Papua, Desak Negara Berikan Kepastian Hukum dan Perlindungan Warga Sipil

Regional

"YLBHI Soroti Status Konflik Papua, Negara Dinilai Tak Pernah Beri Penjelasan Resmi"

Konflik Bersenjata di Papua Masih Abu-Abu, YLBHI Pertanyakan Sikap Negara
Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Zainal Arifin
Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Zainal Arifin

Rangkuman Berita

  • 56 Ribu Pasukan Dikirim Tiap Tahun, Status Konflik Papua Dipertanyakan
  • YLBHI: Negara Tak Pernah Jelaskan Apakah Papua Sedang dalam Situasi Perang
  • KontraS Ungkap Dampak Konflik Papua, Lebih dari 100 Ribu Warga Mengungsi
Sesuaikan Ukuran Baca
564
Space Available Jogja R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Jayapura - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti belum adanya penjelasan resmi dari negara terkait status konflik bersenjata yang berlangsung di Tanah Papua antara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ketidakjelasan tersebut dinilai menimbulkan berbagai persoalan hukum, kemanusiaan, serta perlindungan terhadap masyarakat sipil yang terdampak konflik.

Hal itu disampaikan Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Zainal Arifin, dalam pengantar peluncuran laporan dan diskusi publik bertajuk “Konflik Bersenjata di Tanah Papua” yang diselenggarakan di Jakarta dan disiarkan secara daring pada Sabtu, 6 Juni 2026.

Menurut Zainal, selama ini publik tidak pernah memperoleh penjelasan yang tegas mengenai klasifikasi konflik yang terjadi di Papua. Dalam berbagai forum masyarakat sipil, pertanyaan mengenai status konflik tersebut terus muncul, namun belum mendapatkan jawaban yang jelas dari pemerintah.

Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui dasar hukum pengerahan aparat keamanan dalam jumlah besar ke Papua yang terus berlangsung dari tahun ke tahun. Berdasarkan sejumlah kajian yang pernah dilakukan, terdapat lebih dari 56.000 personel keamanan yang dikerahkan ke Papua setiap tahunnya. Selain itu, terdapat pula pengerahan pasukan secara organik yang dinilai turut memengaruhi eskalasi konflik di wilayah tersebut.

“Negara selama ini menyebut penanganan yang dilakukan sebagai upaya menghadapi kelompok kriminal bersenjata. Namun di sisi lain muncul pertanyaan mengenai bagaimana posisi TNI dalam konteks tersebut. Apakah operasi yang dijalankan termasuk operasi militer perang atau operasi militer selain perang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI. Sampai saat ini tidak pernah ada penjelasan resmi yang disampaikan kepada publik mengenai status tersebut,” ujar Zainal.

Ketidakjelasan status konflik, lanjutnya, berdampak pada munculnya berbagai persoalan hak asasi manusia di Papua. Beragam laporan mengenai dugaan pelanggaran HAM, tindakan kekerasan, hingga kasus pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing) terus bermunculan dan menjadi perhatian masyarakat sipil.


YLBHI Soroti Ketidakjelasan Status Konflik Bersenjata di Tanah Papua, Desak Negara Berikan Kepastian Hukum dan Perlindungan Warga Sipil


Zainal juga menyinggung sejumlah fenomena yang belakangan menjadi perhatian publik, termasuk dokumenter Pesta Babi-Kolonialisme di Zamankita, yang menggambarkan pengerahan aparat keamanan serta persoalan perampasan ruang hidup dan wilayah adat masyarakat Papua. Menurutnya, berbagai peristiwa tersebut hanya merupakan sebagian kecil dari kompleksitas konflik yang berlangsung di Papua.

“Berbagai peristiwa yang menjadi perhatian publik sesungguhnya hanya menunjukkan sebagian dari persoalan besar yang melingkupi konflik di Tanah Papua,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Bagus Arya, menilai pola tindakan represif yang berlangsung selama ini berkontribusi terhadap berlarut-larutnya persoalan perlindungan warga sipil di Papua.

Ia mengingatkan bahwa sejak beberapa tahun terakhir, khususnya pada periode 2022 hingga 2023, berbagai pihak telah berupaya membangun inisiatif dialog damai sebagai jalan keluar untuk memutus rantai kekerasan yang telah berlangsung selama lebih dari enam dekade.

Menurut Bagus, berbagai upaya non-kekerasan tersebut bertujuan membuka ruang penyelesaian yang lebih konstruktif terhadap konflik yang akarnya telah berlangsung sejak pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969.

Space Available Batak R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Namun demikian, hingga kini belum terdapat kesepahaman maupun kejelasan mengenai klasifikasi konflik yang terjadi di Papua. Kondisi tersebut dinilai menjadi hambatan dalam penerapan pendekatan hukum yang tepat, termasuk dalam perspektif hukum humaniter internasional.

“Diskusi dan hasil riset ini penting untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kemungkinan penerapan pendekatan hukum humaniter serta membantu memahami karakter konflik yang berlangsung di Papua,” ujar Bagus.

Ia juga menyoroti perubahan terminologi yang digunakan pemerintah dalam menyebut kelompok yang berhadapan dengan negara. Dalam berbagai periode, istilah yang digunakan mengalami perubahan mulai dari kelompok separatis, kelompok teroris, hingga kelompok kriminal bersenjata dan kelompok kriminal politik.

Menurutnya, perubahan istilah tersebut menunjukkan belum adanya kejelasan sikap pemerintah dalam mendefinisikan jenis konflik yang sedang berlangsung.

“Pergantian istilah dari waktu ke waktu menunjukkan bahwa pemerintah sendiri masih belum memiliki klasifikasi yang tegas mengenai konflik tersebut. Karena itu, riset ini menjadi penting untuk memberikan perspektif yang lebih terang dalam memahami situasi di Papua,” katanya.

Bagus menambahkan, hasil penelitian yang dipublikasikan diharapkan dapat menjadi dasar dialog yang lebih luas antara masyarakat sipil, parlemen, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan guna mendorong langkah-langkah konkret dalam memperkuat perlindungan terhadap warga sipil, khususnya masyarakat adat Papua.

Menurutnya, selama klasifikasi konflik bersenjata belum ditetapkan secara jelas, perlindungan hukum dan jaminan keselamatan bagi masyarakat sipil akan terus menghadapi berbagai kendala.

Salah satu dampak paling nyata dari konflik yang berkepanjangan tersebut adalah meningkatnya jumlah pengungsi internal di Papua. Berdasarkan temuan riset yang dipaparkan dalam diskusi, jumlah pengungsi internal akibat konflik bersenjata telah mencapai lebih dari 100.000 orang.

Space Available Gorontalo R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa dampak konflik tidak hanya dirasakan oleh pihak yang terlibat langsung dalam pertempuran, tetapi juga menimbulkan konsekuensi sosial dan kemanusiaan yang luas bagi masyarakat Papua secara keseluruhan.

Karena itu, Bagus menekankan pentingnya membangun ruang dialog yang lebih inklusif dan melibatkan berbagai unsur, termasuk masyarakat adat Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), pemerintah, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.

Ia berharap dialog yang dibangun ke depan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih manusiawi, berkeadaban, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak warga sipil serta kemajuan kemanusiaan di Tanah Papua.

“Diperlukan ruang damai dan ruang dialog yang lebih bermartabat, lebih manusiawi, dan mampu menghasilkan langkah-langkah nyata untuk menjamin perlindungan warga sipil sekaligus mendorong kemajuan kemanusiaan di Tanah Papua,” tutupnya.
[PusakoNews.com/red]

Pasang Iklan di PusakoNews.com R9

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait

Excellent Aromatica R6

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews