PusakoNews.com, Washington D.C. - Seorang hakim federal Amerika Serikat untuk sementara menghentikan langkah pemerintahan Presiden Donald Trump dalam membentuk dana kompensasi senilai hampir 1,8 miliar dolar AS atau sekitar Rp29 triliun yang ditujukan bagi individu yang mengaku menjadi korban “persenjataan pemerintah” atau dugaan kriminalisasi politik.
Keputusan tersebut dikeluarkan pada Jumat oleh Hakim Distrik AS Leonie Brinkema dari Pengadilan Distrik Timur Virginia. Dalam putusannya, Brinkema memerintahkan pemerintahan Trump agar tidak mengambil tindakan lebih lanjut terkait pembentukan maupun pengoperasian dana tersebut hingga proses hukum lanjutan selesai dilakukan.
Perintah pengadilan itu setidaknya berlaku hingga 12 Juni mendatang sambil menunggu argumen hukum tambahan dari para pihak yang bersengketa.
Dana yang dinamai “Anti-Weaponization Fund” itu sebelumnya diumumkan Departemen Kehakiman AS pekan lalu sebagai bagian dari penyelesaian gugatan Donald Trump terhadap Internal Revenue Service (IRS) terkait kebocoran dokumen pajaknya.
Dalam skema tersebut, pemerintah AS berencana membentuk dana sebesar 1,776 miliar dolar AS yang akan diawasi oleh komisi beranggotakan lima orang. Dana itu dirancang untuk memberikan kompensasi kepada individu yang dianggap menjadi korban “lawfare” atau “weaponization”, istilah yang selama ini digunakan Trump dan para pendukungnya untuk menggambarkan penyelidikan hukum dan perkara pidana terhadap dirinya maupun sekutu politiknya.
Namun, program tersebut segera memicu kontroversi luas di Amerika Serikat.
Gugatan terhadap dana tersebut diajukan oleh Democracy Forward, kelompok advokasi yang dikenal kritis terhadap Trump. Mereka menilai pembentukan dana itu berpotensi digunakan untuk kepentingan politik serta diskriminatif terhadap kelompok yang dianggap sebagai lawan ideologis pemerintahan Trump-Vance.
Dalam dokumen gugatan, para penggugat menyatakan bahwa mereka tidak mungkin memenuhi syarat untuk menerima pembayaran dari dana tersebut karena dianggap sebagai pihak oposisi politik pemerintah.
Presiden Democracy Forward, Skye Perryman, menyambut baik putusan pengadilan federal tersebut. Ia menyebut keputusan hakim sebagai kemenangan bagi transparansi dan supremasi hukum di Amerika Serikat.
“Ini adalah kemenangan bagi transparansi, supremasi hukum, dan rakyat Amerika. Tidak ada pemerintahan yang memiliki kewenangan membelanjakan uang publik melalui program penghargaan politik,” ujar Perryman.
- Dana Rahasia Trump Rp29 Triliun Dihentikan Hakim Federal AS, Ini Penyebabnya
- Geger di AS! Hakim Federal Bekukan Dana Miliaran Dolar Milik Trump
- Trump Kena Pukul Telak, Hakim AS Stop Dana Kompensasi Korban “Perang Hukum”









Komentar