Hakim AS Blokir Sementara Dana “Anti-Persenjataan” Trump Senilai Rp29 Triliun

Americas

"Hakim AS Blokir Dana Rp29 Triliun Trump, Program “Anti-Persenjataan” Jadi Sorotan"

Hakim AS Blokir Dana Rp29 Triliun Trump, Program “Anti-Persenjataan” Jadi Sorotan
Leonie Brinkema, Seorang hakim distrik federal di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Timur Virginia.
Leonie Brinkema, Seorang hakim distrik federal di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Timur Virginia.

Rangkuman Berita

  • Dana Rahasia Trump Rp29 Triliun Dihentikan Hakim Federal AS, Ini Penyebabnya
  • Geger di AS! Hakim Federal Bekukan Dana Miliaran Dolar Milik Trump
  • Trump Kena Pukul Telak, Hakim AS Stop Dana Kompensasi Korban “Perang Hukum”
Sesuaikan Ukuran Baca
542
Space Available Jogja R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Washington D.C. - Seorang hakim federal Amerika Serikat untuk sementara menghentikan langkah pemerintahan Presiden Donald Trump dalam membentuk dana kompensasi senilai hampir 1,8 miliar dolar AS atau sekitar Rp29 triliun yang ditujukan bagi individu yang mengaku menjadi korban “persenjataan pemerintah” atau dugaan kriminalisasi politik.

Keputusan tersebut dikeluarkan pada Jumat oleh Hakim Distrik AS Leonie Brinkema dari Pengadilan Distrik Timur Virginia. Dalam putusannya, Brinkema memerintahkan pemerintahan Trump agar tidak mengambil tindakan lebih lanjut terkait pembentukan maupun pengoperasian dana tersebut hingga proses hukum lanjutan selesai dilakukan.

Perintah pengadilan itu setidaknya berlaku hingga 12 Juni mendatang sambil menunggu argumen hukum tambahan dari para pihak yang bersengketa.

Dana yang dinamai “Anti-Weaponization Fund” itu sebelumnya diumumkan Departemen Kehakiman AS pekan lalu sebagai bagian dari penyelesaian gugatan Donald Trump terhadap Internal Revenue Service (IRS) terkait kebocoran dokumen pajaknya.

Dalam skema tersebut, pemerintah AS berencana membentuk dana sebesar 1,776 miliar dolar AS yang akan diawasi oleh komisi beranggotakan lima orang. Dana itu dirancang untuk memberikan kompensasi kepada individu yang dianggap menjadi korban “lawfare” atau “weaponization”, istilah yang selama ini digunakan Trump dan para pendukungnya untuk menggambarkan penyelidikan hukum dan perkara pidana terhadap dirinya maupun sekutu politiknya.

Namun, program tersebut segera memicu kontroversi luas di Amerika Serikat.

Gugatan terhadap dana tersebut diajukan oleh Democracy Forward, kelompok advokasi yang dikenal kritis terhadap Trump. Mereka menilai pembentukan dana itu berpotensi digunakan untuk kepentingan politik serta diskriminatif terhadap kelompok yang dianggap sebagai lawan ideologis pemerintahan Trump-Vance.

Dalam dokumen gugatan, para penggugat menyatakan bahwa mereka tidak mungkin memenuhi syarat untuk menerima pembayaran dari dana tersebut karena dianggap sebagai pihak oposisi politik pemerintah.

Presiden Democracy Forward, Skye Perryman, menyambut baik putusan pengadilan federal tersebut. Ia menyebut keputusan hakim sebagai kemenangan bagi transparansi dan supremasi hukum di Amerika Serikat.

“Ini adalah kemenangan bagi transparansi, supremasi hukum, dan rakyat Amerika. Tidak ada pemerintahan yang memiliki kewenangan membelanjakan uang publik melalui program penghargaan politik,” ujar Perryman.

KZB ArmyLook R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Hakim AS Blokir Sementara Dana “Anti-Persenjataan” Trump Senilai Rp29 Triliun

Di sisi lain, Departemen Kehakiman AS tetap mempertahankan legalitas program tersebut. Juru bicara departemen menyatakan pihaknya yakin penuh bahwa dana kompensasi itu sah secara hukum.

Pelaksana Tugas Jaksa Agung AS, Todd Blanche, juga menegaskan bahwa tidak ada unsur partisan dalam penentuan penerima manfaat dana tersebut.

“Kami tidak akan membiarkan preferensi kebijakan para hakim menghambat upaya memberikan ganti rugi kepada korban perang hukum,” kata juru bicara Departemen Kehakiman.

Meski demikian, pembentukan dana tersebut menuai kecaman dari berbagai kalangan, termasuk sejumlah anggota Partai Republik sendiri. Kritik mengemuka setelah muncul kekhawatiran bahwa sebagian pelaku penyerangan Gedung Capitol AS pada 6 Januari 2021 berpotensi menerima pembayaran yang berasal dari dana publik.

Para pengkritik menilai program itu menyerupai “dana gelap” yang berisiko menjadi instrumen pemberian penghargaan kepada sekutu politik Trump.

Gugatan yang diajukan Democracy Forward menjadi satu dari sedikitnya tiga gugatan hukum yang menentang pembentukan dana tersebut.

Dalam pertimbangannya, Hakim Brinkema menyatakan perintah sementara diperlukan untuk menjaga status quo dan mencegah dana dicairkan secara permanen sebelum pengadilan memutuskan legalitas program itu secara menyeluruh.

Kelompok penggugat sendiri terdiri dari sejumlah pihak, termasuk mantan jaksa Departemen Kehakiman yang pernah menangani kasus para perusuh Capitol 6 Januari serta seorang profesor asal California yang sempat ditangkap saat melakukan aksi protes terhadap penggerebekan imigrasi.

Persidangan juga mengungkap bahwa pengacara pemerintah sebelumnya menyatakan belum ada dana yang dipindahkan ke program tersebut. Namun, pemerintah menolak memberikan pemberitahuan lebih dari 24 jam sebelum kemungkinan transfer dana dilakukan.

Para penggugat menilai jaminan itu tidak memadai karena dana bisa mulai dioperasikan sebelum pengadilan menentukan keabsahan hukumnya.

Hingga kini, Departemen Kehakiman AS belum mengumumkan identitas lima komisioner yang akan ditunjuk untuk mengawasi dana tersebut. Pemerintah sebelumnya menyatakan proses transfer dana direncanakan berlangsung dalam waktu 60 hari sejak pengumuman resmi pada 18 Mei lalu.

Perkembangan kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan besar dalam dinamika politik dan hukum Amerika Serikat menjelang agenda politik nasional berikutnya, terutama karena menyangkut penggunaan dana publik, independensi lembaga hukum, dan tuduhan kriminalisasi politik yang selama ini menjadi isu utama dalam narasi Donald Trump.
[PusakoNews.com/red]

Excellent Aromatica R9

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait

HUT RI Ke-81 R1 PusakoNews.com R6a

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews