Space Available Pasuruan R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Kemenpar Kembangkan Sistem API Bersama OTA untuk Perkuat Tata Kelola Akomodasi Pariwisata Nasional

Travel News

"Kemenpar Gandeng OTA, Semua Akomodasi Wajib Punya NIB Mulai 2027"

Kemenpar Siapkan Sistem API, Akomodasi Ilegal di OTA Bakal Diblokir
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana saat Konferensi Pers “Peningkatan Kualitas Tata Kelola Ekosistem Usaha Pariwisata Sektor Akomodasi” di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Selasa
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana saat Konferensi Pers “Peningkatan Kualitas Tata Kelola Ekosistem Usaha Pariwisata Sektor Akomodasi” di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Selasa

Rangkuman Berita

  • Mulai 2027, Hotel dan Vila Tanpa Izin Tak Bisa Lagi Dijual di OTA
  • Kemenpar Perketat Pengawasan OTA, Penginapan Tanpa NIB Terancam Delisting
  • Sistem API Kemenpar Resmi Disiapkan, Akomodasi Nakal Bakal Disapu Bersih
Sesuaikan Ukuran Baca
525
Space Available R5 Grafiti

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Jakarta - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) terus memperkuat tata kelola ekosistem digital pariwisata nasional melalui pengembangan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) bersama mitra Online Travel Agent (OTA). Langkah strategis ini dilakukan guna memastikan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui platform digital telah memiliki Perizinan Berusaha yang sah sesuai ketentuan berlaku.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menegaskan bahwa kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan industri pariwisata yang sehat, tertib, berkelanjutan, dan memiliki daya saing tinggi.

Hal itu disampaikan Menpar Widiyanti dalam Konferensi Pers bertajuk “Peningkatan Kualitas Tata Kelola Ekosistem Usaha Pariwisata Sektor Akomodasi” yang berlangsung di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

“Arah kebijakan kami jelas. Kita ingin menumbuhkan industri pariwisata yang adil dan berdaya saing demi pertumbuhan pariwisata yang berkelanjutan,” ujar Menpar Widiyanti.

Menurutnya, sistem API tersebut saat ini masih berada pada tahap pengembangan internal sebelum nantinya diintegrasikan bersama para mitra OTA. Melalui sistem ini, proses verifikasi legalitas usaha akomodasi akan dilakukan secara otomatis dan lebih akurat melalui konektivitas langsung dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Kemenpar Kembangkan Sistem API Bersama OTA untuk Perkuat Tata Kelola Akomodasi Pariwisata Nasional
Dalam skema implementasinya, setiap pelaku usaha akomodasi yang ingin terdaftar pada platform OTA diwajibkan mengisi tiga komponen data utama, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta Nomor Kegiatan Usaha (NKU).

Space Available Gorontalo R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Kemenpar Kembangkan Sistem API Bersama OTA untuk Perkuat Tata Kelola Akomodasi Pariwisata Nasional

Data tersebut selanjutnya akan diverifikasi secara otomatis oleh sistem yang terhubung antara OTA, Kementerian Pariwisata, dan OSS. Apabila data dinyatakan valid dan sesuai, pengelola akomodasi atau merchant/host akan memperoleh persetujuan untuk beroperasi di platform OTA. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian data, maka pengajuan tidak dapat dilanjutkan atau ditolak.

Menpar Widiyanti menilai mekanisme baru tersebut akan mempercepat proses validasi sekaligus meningkatkan akurasi informasi terkait legalitas usaha akomodasi pariwisata.

“Proses ini akan menciptakan mekanisme verifikasi yang lebih cepat dan akurat, memastikan bahwa semua pihak memiliki informasi yang tepat dan relevan, serta mendukung tampilan informasi akomodasi berizin atau labeling di platform OTA,” katanya.

KZB ArmyLook R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Kemenpar Kembangkan Sistem API Bersama OTA untuk Perkuat Tata Kelola Akomodasi Pariwisata Nasional

Kementerian Pariwisata menargetkan sistem API tersebut dapat mulai diluncurkan pada Juni 2027. Setelah sistem resmi beroperasi, seluruh platform OTA diwajibkan memastikan tidak ada lagi daftar akomodasi, properti, maupun mitra usaha yang dipasarkan tanpa memiliki NIB yang sah dan KBLI yang sesuai dengan kegiatan usahanya.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Kemenpar juga telah menyiapkan empat video panduan komprehensif terkait proses Perizinan Berusaha. Menpar meminta seluruh mitra OTA turut mendistribusikan materi edukasi tersebut kepada para pemilik akomodasi serta menampilkannya pada laman situs masing-masing sebagai panduan resmi dalam menjalankan usaha akomodasi di Indonesia.

Sejak Maret 2025, Kemenpar bersama pemerintah daerah dan mitra OTA telah menjalankan berbagai langkah konkret guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap legalitas usaha. Inisiatif tersebut meliputi sosialisasi di lima provinsi, enam kegiatan coaching clinic yang telah mengedukasi lebih dari 1.500 pelaku usaha, serta kolaborasi bersama sembilan mitra OTA dalam mengimplementasikan persyaratan regulasi sektor akomodasi.

Berbagai upaya tersebut menunjukkan hasil positif. Berdasarkan data per 20 Mei 2026, jumlah unit usaha akomodasi jangka pendek yang telah memiliki NIB resmi di sistem OSS mengalami peningkatan sebesar 46,5 persen dibandingkan posisi 31 Maret 2025 pada delapan kategori KBLI pariwisata.

Dari seluruh kategori usaha yang tercatat, jenis akomodasi vila menjadi sektor dengan pertumbuhan tertinggi, yakni mencapai 76,4 persen.

“Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak bisnis akomodasi pariwisata yang memasuki sistem formal dan memenuhi kewajiban bisnis mereka. Tentu saja, kemajuan positif ini tidak mungkin terjadi tanpa kolaborasi Kemenpar dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, juga dukungan dari seluruh mitra OTA serta asosiasi,” ujar Menpar.

ExcellentAromatica R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Kemenpar Kembangkan Sistem API Bersama OTA untuk Perkuat Tata Kelola Akomodasi Pariwisata Nasional

Selain itu, Kementerian Pariwisata juga telah mengidentifikasi sejumlah usaha akomodasi yang hingga kini belum memiliki Perizinan Berusaha. Daftar tersebut akan disampaikan kepada masing-masing OTA untuk ditindaklanjuti melalui penghentian aktivitas penjualan atau delisting terhadap merchant nonresmi dalam waktu maksimal dua bulan setelah pemberitahuan dari Kemenpar diberikan.

Namun demikian, pemerintah tetap membuka kesempatan bagi pelaku usaha yang telah melengkapi kewajiban perizinannya untuk kembali ditampilkan dan beroperasi pada platform OTA.

Melalui penguatan sistem digital berbasis integrasi data ini, pemerintah berharap tata kelola sektor akomodasi pariwisata nasional semakin transparan, tertib, dan mampu memberikan perlindungan optimal bagi wisatawan maupun pelaku usaha yang taat aturan.
[PusakoNews.com/red]

Space Available Balikpapan R9

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait

Space Available Palembang R6

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews