Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Draf Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme
Perpres TNI Atasi Terorisme Tuai Kritik Keras, Koalisi Sipil: Bahaya untuk Demokrasi!
Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute for Democracy and Peace, Ikhsan Yosarie, menilai rancangan tersebut membuka ruang perluasan kewenangan militer dalam fungsi penangkalan, penindakan, hingga pemulihan. Frasa “operasi lainnya” dalam draf dinilai multitafsir dan berisiko disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan.
Menurut Koalisi, merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, terorisme merupakan tindak pidana yang penanganannya berada dalam kerangka criminal justice system dengan aparat penegak hukum sebagai aktor utama. Pelibatan militer secara mandiri dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan melemahkan prinsip supremasi sipil.
Senada, Peneliti Senior Imparsial, Al Araf, menyebut draf Perpres tersebut berpotensi melanggar prinsip due process of law serta menabrak asas negara hukum. Ia menekankan bahwa pelibatan TNI semestinya bersifat perbantuan, dilakukan dalam situasi khusus yang mengancam kedaulatan negara, dan menjadi pilihan terakhir (last resort) berdasarkan keputusan politik negara.
Koalisi juga menyoroti definisi terorisme yang dinilai masih multitafsir. Tanpa batasan yang tegas, perluasan peran militer dikhawatirkan membuka ruang stigmatisasi terhadap kelompok kritis dan masyarakat sipil.
Atas dasar tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden untuk meninjau kembali dan mencabut draf Perpres tersebut, serta memastikan kebijakan penanggulangan terorisme tetap berlandaskan konstitusi, penghormatan HAM, supremasi sipil, dan prinsip negara hukum.
[PusakoNews.com/red]
Berita Terkait
UU APBN 2026 Digugat! Menkeu Purbaya: “Kalau Lemah, Pasti Kalah!”
18 Feb 2026 - 23:36
591
Presiden Prabowo teken PP No.48 Tahun 2025, tanah terlantar disita negara!
09 Feb 2026 - 18:20
578