Pizza Leleh Keju - R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Draf Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme

Hukum Administrasi Negara
Perpres TNI Atasi Terorisme Tuai Kritik Keras, Koalisi Sipil: Bahaya untuk Demokrasi!
Draf Perpres Terorisme Dinilai Inkonstitusional, Negara Hukum Terancam?
©PusakoNews.com/red
Draf Perpres Terorisme Dinilai Inkonstitusional, Negara Hukum Terancam? ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
621
iklan kzb

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan keberatan atas draf Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme yang dinilai bermasalah secara konstitusional, demokratis, dan berpotensi mengancam hak asasi manusia.

Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute for Democracy and Peace, Ikhsan Yosarie, menilai rancangan tersebut membuka ruang perluasan kewenangan militer dalam fungsi penangkalan, penindakan, hingga pemulihan. Frasa “operasi lainnya” dalam draf dinilai multitafsir dan berisiko disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan.

Menurut Koalisi, merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, terorisme merupakan tindak pidana yang penanganannya berada dalam kerangka criminal justice system dengan aparat penegak hukum sebagai aktor utama. Pelibatan militer secara mandiri dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan melemahkan prinsip supremasi sipil.

Senada, Peneliti Senior Imparsial, Al Araf, menyebut draf Perpres tersebut berpotensi melanggar prinsip due process of law serta menabrak asas negara hukum. Ia menekankan bahwa pelibatan TNI semestinya bersifat perbantuan, dilakukan dalam situasi khusus yang mengancam kedaulatan negara, dan menjadi pilihan terakhir (last resort) berdasarkan keputusan politik negara.

Koalisi juga menyoroti definisi terorisme yang dinilai masih multitafsir. Tanpa batasan yang tegas, perluasan peran militer dikhawatirkan membuka ruang stigmatisasi terhadap kelompok kritis dan masyarakat sipil.

Atas dasar tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden untuk meninjau kembali dan mencabut draf Perpres tersebut, serta memastikan kebijakan penanggulangan terorisme tetap berlandaskan konstitusi, penghormatan HAM, supremasi sipil, dan prinsip negara hukum.
[PusakoNews.com/red]

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait