UU APBN 2026 Digugat! Menkeu Purbaya: “Kalau Lemah, Pasti Kalah!”

Digugat ke MK, Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Sorotan Tajam!
Respons Menkeu Purbaya atas Gugatan UU APBN 2026 di MK Terkait Anggaran MBG ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
42
591
PusakoNews.com, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut berkaitan dengan pengalokasian anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pos anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN.

Menkeu menegaskan pemerintah akan menghormati proses hukum yang berjalan. “Kita lihat saja prosesnya di MK. Gugatan bisa diterima atau ditolak. Kami menilai argumentasinya lemah, namun tentu kita menunggu putusan hakim konstitusi,” ujarnya usai rapat koordinasi di Kompleks Parlemen, Senayan.

Tercatat, terdapat tiga permohonan uji materi terkait alokasi anggaran MBG yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN), dengan nilai mencapai Rp223 triliun dari total anggaran pendidikan Rp769 triliun sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026. Salah satu pemohon, Reza Sudrajat, meminta MK menyatakan ketentuan anggaran pendidikan 20% inkonstitusional bersyarat apabila mencakup program MBG.

Sementara itu, Kepala BGN Dadan Hindayana memastikan bahwa program MBG tidak mengurangi alokasi pendidikan. Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga amanat konstitusi terkait anggaran pendidikan sekaligus menjalankan program prioritas nasional demi peningkatan kualitas sumber daya manusia.
[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait