KZB ArmyLook R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

DPRD Kaltim Curiga! Batas Waktu Setoran PI Migas Dihapus dari Pergub Baru

Regional

"DPRD Kaltim Soroti Pergub Baru Pengelolaan PI Migas, Mekanisme Setoran ke Kas Daerah Dinilai Perlu Kejelasan"

Pergub Baru Kaltim Disorot, Aturan Setoran Dana Migas ke Kas Daerah Mendadak Hilang
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud

Rangkuman Berita

Pergub Kalimantan Timur Nomor 17 Tahun 2025 yang diterbitkan Gubernur Rudy Mas’ud memicu sorotan DPRD Kaltim setelah menghapus ketentuan batas waktu penyetoran pendapatan Participating Interest (PI) 10 persen sektor migas ke kas daerah yang sebelumnya diatur dalam Pergub Nomor 9 Tahun 2022. Komisi II DPRD Kaltim menilai hilangnya mekanisme dan tenggat waktu setoran berpotensi menimbulkan celah hukum, multitafsir, serta mengurangi transparansi pengelolaan keuangan daerah. DPRD pun berencana memanggil Pemprov Kaltim dan PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) guna meminta penjelasan terkait substansi regulasi baru tersebut, sekaligus memastikan pengelolaan dana migas tetap akuntabel dan berpihak pada kepentingan pembangunan masyarakat.

Sesuaikan Ukuran Baca
529
Space Available Gorontalo R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Samarinda - Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait pengelolaan pendapatan Participating Interest (PI) 10 persen sektor minyak dan gas bumi kembali menjadi perhatian publik. Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 17 Tahun 2025 yang diterbitkan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, memunculkan polemik setelah mencabut Pergub Nomor 9 Tahun 2022 yang sebelumnya mengatur tata kelola pendapatan PI migas secara lebih rinci, termasuk mekanisme dan batas waktu penyetoran dana ke kas daerah.

Pergub terbaru tersebut kini menjadi sorotan DPRD Kalimantan Timur, khususnya Komisi II yang membidangi sektor ekonomi dan pengelolaan sumber daya daerah. Legislator menilai terdapat sejumlah poin penting yang perlu dikaji lebih mendalam, terutama terkait hilangnya ketentuan tegas mengenai batas waktu penyetoran pendapatan PI 10 persen ke kas daerah.

Dalam aturan sebelumnya, tepatnya pada Pasal 8 Pergub Nomor 9 Tahun 2022, pengelola diwajibkan menyetorkan dana pembangunan daerah sebesar 90 persen ke kas daerah paling lambat tujuh hari kerja setelah keputusan gubernur diterbitkan. Ketentuan tersebut dianggap menjadi instrumen penting dalam menjaga kepastian administrasi, pengawasan, serta transparansi pengelolaan dana hasil migas.

Namun, dalam Pergub Nomor 17 Tahun 2025, klausul mengenai tenggat waktu penyetoran tersebut tidak lagi dicantumkan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dan kekhawatiran dari berbagai pihak karena dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaan teknis di lapangan.

Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap substansi regulasi baru tersebut. DPRD, kata dia, ingin memastikan seluruh kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan pendapatan daerah tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat.

Menurut Sabaruddin, perubahan regulasi harus memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan celah yang dapat memengaruhi optimalisasi penerimaan daerah dari sektor migas. Karena itu, Komisi II membuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT), guna meminta penjelasan resmi terkait latar belakang penerbitan Pergub tersebut.

“Ini merupakan kebijakan baru yang perlu dipelajari lebih lanjut. Jika diperlukan, kami akan memanggil PT MMPKT dan pihak Pemprov Kaltim untuk menjelaskan maksud serta tujuan diterbitkannya Pergub Nomor 17 Tahun 2025,” ujar Sabaruddin dalam keterangannya.

Pizza Leleh Keju - R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

DPRD Kaltim Curiga! Batas Waktu Setoran PI Migas Dihapus dari Pergub Baru

Komisi II DPRD Kaltim juga menyoroti alasan pemerintah daerah yang menyebut revisi aturan dilakukan sebagai bentuk sinkronisasi dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016. Menurut DPRD, argumentasi tersebut masih perlu dikaji lebih mendalam mengingat regulasi kementerian tersebut telah terbit jauh sebelum Pergub Nomor 9 Tahun 2022 diberlakukan.

Di sisi lain, DPRD menilai tata kelola pendapatan daerah dari sektor migas justru perlu diperkuat di tengah tantangan fiskal daerah dan tren penurunan pendapatan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Kepastian mekanisme penyetoran dana dinilai penting agar pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan efektif serta menghindari potensi keterlambatan maupun penumpukan dana di pihak pengelola.

Sabaruddin menegaskan bahwa hilangnya ketentuan mengenai batas waktu setoran ke kas daerah harus mendapat penjelasan yang komprehensif agar tidak memunculkan ketidakpastian hukum maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Kalau dibandingkan dengan aturan sebelumnya, sekarang tidak ada lagi ketentuan yang mengatur kapan dana tersebut wajib masuk ke kas daerah. Ini tentu perlu penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan multitafsir,” tambahnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi II DPRD Kalimantan Timur dijadwalkan akan menggelar agenda khusus bersama Pemerintah Provinsi Kaltim dan PT MMPKT dalam waktu dekat. Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas secara detail substansi perubahan regulasi serta memastikan pengelolaan dana PI migas tetap berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

DPRD menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengelolaan pendapatan daerah dari sektor sumber daya alam agar tetap transparan, profesional, dan memberikan manfaat optimal bagi pembangunan Kalimantan Timur. Pengawasan terhadap arus pendapatan migas dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan kekayaan daerah benar-benar kembali untuk kepentingan masyarakat luas.

[PusakoNews.com/red]

Space Available Tasikmalaya R9

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait

Space Available Wonderful Indonesia R6

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews