PusakoNews.com, Samarinda - Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait pengelolaan pendapatan Participating Interest (PI) 10 persen sektor minyak dan gas bumi kembali menjadi perhatian publik. Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 17 Tahun 2025 yang diterbitkan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, memunculkan polemik setelah mencabut Pergub Nomor 9 Tahun 2022 yang sebelumnya mengatur tata kelola pendapatan PI migas secara lebih rinci, termasuk mekanisme dan batas waktu penyetoran dana ke kas daerah.
Pergub terbaru tersebut kini menjadi sorotan DPRD Kalimantan Timur, khususnya Komisi II yang membidangi sektor ekonomi dan pengelolaan sumber daya daerah. Legislator menilai terdapat sejumlah poin penting yang perlu dikaji lebih mendalam, terutama terkait hilangnya ketentuan tegas mengenai batas waktu penyetoran pendapatan PI 10 persen ke kas daerah.
Dalam aturan sebelumnya, tepatnya pada Pasal 8 Pergub Nomor 9 Tahun 2022, pengelola diwajibkan menyetorkan dana pembangunan daerah sebesar 90 persen ke kas daerah paling lambat tujuh hari kerja setelah keputusan gubernur diterbitkan. Ketentuan tersebut dianggap menjadi instrumen penting dalam menjaga kepastian administrasi, pengawasan, serta transparansi pengelolaan dana hasil migas.
Namun, dalam Pergub Nomor 17 Tahun 2025, klausul mengenai tenggat waktu penyetoran tersebut tidak lagi dicantumkan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dan kekhawatiran dari berbagai pihak karena dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaan teknis di lapangan.
Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap substansi regulasi baru tersebut. DPRD, kata dia, ingin memastikan seluruh kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan pendapatan daerah tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat.
Menurut Sabaruddin, perubahan regulasi harus memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan celah yang dapat memengaruhi optimalisasi penerimaan daerah dari sektor migas. Karena itu, Komisi II membuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT), guna meminta penjelasan resmi terkait latar belakang penerbitan Pergub tersebut.
“Ini merupakan kebijakan baru yang perlu dipelajari lebih lanjut. Jika diperlukan, kami akan memanggil PT MMPKT dan pihak Pemprov Kaltim untuk menjelaskan maksud serta tujuan diterbitkannya Pergub Nomor 17 Tahun 2025,” ujar Sabaruddin dalam keterangannya.
Pergub Kalimantan Timur Nomor 17 Tahun 2025 yang diterbitkan Gubernur Rudy Mas’ud memicu sorotan DPRD Kaltim setelah menghapus ketentuan batas waktu penyetoran pendapatan Participating Interest (PI) 10 persen sektor migas ke kas daerah yang sebelumnya diatur dalam Pergub Nomor 9 Tahun 2022. Komisi II DPRD Kaltim menilai hilangnya mekanisme dan tenggat waktu setoran berpotensi menimbulkan celah hukum, multitafsir, serta mengurangi transparansi pengelolaan keuangan daerah. DPRD pun berencana memanggil Pemprov Kaltim dan PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) guna meminta penjelasan terkait substansi regulasi baru tersebut, sekaligus memastikan pengelolaan dana migas tetap akuntabel dan berpihak pada kepentingan pembangunan masyarakat.









Komentar