KZB ArmyLook R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Kementan Percepat Stabilkan Harga Ayam Hidup, Peternak dan Asosiasi Siap Kawal Implementasi

Agribisnis

"Harga Ayam Hidup Anjlok, Kementan Gerak Cepat Selamatkan Peternak Rakyat"

Kabar Baik! Pemerintah dan Asosiasi Sepakat Harga Ayam Livebird Naik ke Rp19.500
Kementan Tetapkan Harga Ayam Hidup Minimal Rp19.500, Peternak Mulai Bernapas Lega
Kementan Tetapkan Harga Ayam Hidup Minimal Rp19.500, Peternak Mulai Bernapas Lega

Rangkuman Berita

Kementerian Pertanian bergerak cepat menstabilkan harga ayam hidup (livebird) di tingkat peternak dengan menetapkan kesepakatan harga minimal Rp19.500 per kilogram untuk bobot 1,8 kilogram ke atas bersama asosiasi, perusahaan perunggasan, dan koperasi peternak. Langkah ini dilakukan untuk melindungi peternak rakyat di tengah tekanan harga akibat panen serentak menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional serta kenaikan biaya pakan dan logistik. Sejumlah asosiasi perunggasan menyambut positif kebijakan tersebut dan siap mengawal implementasinya di lapangan, sementara pemerintah menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran guna menjaga keberlanjutan industri perunggasan nasional dan mendorong pemulihan harga menuju level yang lebih ideal menjelang Iduladha.

Sesuaikan Ukuran Baca
579
Pizza Leleh Keju - R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Jakarta - Kementerian Pertanian bergerak cepat menjaga stabilitas industri perunggasan nasional di tengah tekanan harga ayam hidup (livebird) di tingkat peternak. Langkah stabilisasi dilakukan untuk melindungi peternak rakyat sekaligus menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, menyampaikan bahwa upaya stabilisasi dilakukan atas arahan langsung Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman.

Pemerintah menegaskan komitmen menjaga keseimbangan produksi dan harga komoditas ayam pedaging maupun ayam petelur, khususnya di tingkat peternak.

Dalam Rapat Koordinasi Stabilisasi Perunggasan Nasional di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (19/5/2026),seluruh pemangku kepentingan industri perunggasan menyepakati harga minimal penjualan ayam hidup sebesar Rp19.500 per kilogram untuk bobot hidup 1,8 kilogram ke atas. Kesepakatan tersebut melibatkan kementerian dan lembaga terkait, asosiasi perunggasan, perusahaan broiler, hingga koperasi peternak.

Menurut Agung, angka tersebut ditetapkan setelah mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, termasuk kenaikan harga pakan dan biaya logistik. Harga minimal Rp19.500 dinilai sebagai titik yang dapat diterima seluruh pelaku usaha guna menjaga keberlangsungan produksi ayam ras nasional.

Ketua IV Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU), Asrokh Nawawi, mengapresiasi langkah Kementerian Pertanian dalam memfasilitasi pemulihan harga ayam hidup. Ia menjelaskan penurunan harga sebelumnya dipicu kepanikan pasar menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), yang menyebabkan panen serentak dan menekan harga di tingkat peternak.

Asrokh menilai harga Rp19.500 merupakan angka realistis sebagai tahap awal pemulihan menuju harga acuan yang lebih ideal. Ia optimistis kondisi industri perunggasan akan terus membaik apabila seluruh pihak mendukung kesepakatan tersebut.

Dukungan serupa disampaikan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR), Muhlis Wahyudi. PINSAR memastikan seluruh anggota di wilayah Jawa siap mengawal implementasi harga kesepahaman agar segera berjalan efektif di lapangan.

Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Peternak Rakyat Mandiri Indonesia (PERMINDO), Kusnan, menyebut keputusan tersebut sebagai angin segar bagi peternak rakyat. Meski belum mencapai Harga Pokok Produksi (HPP), harga minimal Rp19.500 dinilai jauh lebih baik dibanding kondisi sebelumnya yang sempat berada di kisaran Rp18.000 bahkan di bawahnya. Peternak berharap tren perbaikan harga terus berlanjut hingga mendekati Iduladha dengan target harga acuan Rp25.000 per kilogram.

Kementerian Pertanian menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut di lapangan. Pemerintah juga memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran demi menjaga stabilitas industri perunggasan nasional dan melindungi kepentingan peternak rakyat.
[PusakoNews.com/red]
iklan kzb

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait