PusakoNews.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif, penerimaan hasil pajak, serta lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali negara dalam kegiatan yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia,
Jakarta, Rabu (13/5). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum, menertibkan pemanfaatan kawasan hutan, dan memperbaiki tata kelola sumber daya alam nasional.
Dalam laporan yang disampaikan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pemerintah berhasil menghimpun total penerimaan negara sebesar Rp10.270.051.886.464 dari hasil penertiban dan penegakan hukum di sektor kawasan hutan.
Satgas PKH juga melaporkan capaian penguasaan kembali kawasan hutan sejak dibentuk pada Februari 2025. Pada sektor perkebunan sawit, pemerintah berhasil menguasai kembali lahan seluas 5.889.141,31 hektare. Sementara pada sektor pertambangan, penguasaan kembali kawasan hutan mencapai 12.371,58 hektare.
Pada tahap ketujuh pelaksanaan program tersebut, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada kementerian dan lembaga terkait. Penyerahan dilakukan dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan, dilanjutkan kepada BPI Danantara, kemudian kepada PT Agrinas Palma Nusantara dengan total luas lahan mencapai 2.373.171,75 hektare.
Dalam arahannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa langkah penyelamatan aset negara tersebut merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kekayaan negara untuk kepentingan rakyat.
Presiden menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH serta seluruh institusi yang terlibat, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, dan PPATK, atas kerja bersama dalam mengamankan aset dan penerimaan negara.
“Pemerintah bertekad mengamankan dan menyelamatkan kekayaan negara agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Presiden.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa keberhasilan Satgas PKH menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum serta mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan secara tertib dan berkeadilan.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara transparan, berpihak pada kepentingan nasional, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Langkah strategis ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah terus melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola sumber daya alam nasional serta tidak lagi memberi ruang bagi praktik-praktik yang merugikan negara.
[PusakoNews.com/red]
Komentar