PusakoNews.com, Beijing - Beijing resmi memberlakukan regulasi baru yang sangat ketat terhadap penggunaan drone mulai 1 Mei 2026. Kebijakan ini mencakup larangan penjualan, penyewaan, pengangkutan, hingga pengoperasian drone tanpa izin resmi di seluruh wilayah ibu kota Tiongkok.
Dalam aturan tersebut, seluruh penerbangan drone di ruang terbuka wajib memperoleh persetujuan lebih dahulu dari otoritas berwenang. Pemilik drone juga diwajibkan melakukan registrasi identitas asli, verifikasi data, serta mengikuti prosedur pengawasan tambahan agar tetap dapat mengoperasikan perangkat mereka secara legal.
Kebijakan baru ini turut berdampak langsung pada pasar ritel. Sejumlah toko, termasuk gerai produsen drone ternama DJI di Beijing, dilaporkan telah menarik produk dari rak penjualan dan menghentikan distribusi drone konsumen di wilayah tersebut. Platform e-commerce juga mulai membatasi transaksi pengiriman drone ke alamat di Beijing.
Pemerintah setempat menyatakan langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan kendaraan udara nirawak sekaligus menjaga keamanan ibu kota. Beijing sebagai pusat pemerintahan nasional dinilai membutuhkan sistem kontrol yang lebih ketat terhadap aktivitas udara rendah, terutama di tengah meningkatnya jumlah pengguna drone sipil dalam beberapa tahun terakhir.
Selain aspek keamanan, kebijakan ini juga muncul di tengah kekhawatiran global terkait potensi penyalahgunaan drone, termasuk untuk pengintaian maupun modifikasi menjadi alat serangan dalam konflik bersenjata modern.
Meski demikian, para pelaku industri menilai kebijakan ini bukan bentuk penghentian perkembangan teknologi drone, melainkan upaya penataan agar pertumbuhan sektor ekonomi udara rendah di Tiongkok dapat berjalan lebih aman dan berkelanjutan. Beijing bahkan disebut dapat menjadi model regulasi baru bagi kota-kota lain di masa depan.
[PusakoNews.com/red]
Komentar