PusakoNews.com, Jakarta - Penyanyi ternama Rossa mengambil langkah hukum tegas terhadap puluhan akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi bohong dan manipulatif terkait dirinya. Sebanyak 78 akun dilaporkan ke pihak kepolisian setelah dinilai menyebarkan fitnah, termasuk isu operasi plastik yang tidak benar.
Langkah ini diambil setelah sebelumnya tim kuasa hukum melayangkan somasi kepada sejumlah akun di berbagai platform seperti Instagram, TikTok, dan Threads. Namun, peringatan tersebut tidak sepenuhnya diindahkan, sehingga kasus ini kini berlanjut ke proses hukum.
Kuasa hukum Rossa menyatakan, konten yang beredar tidak hanya mencemarkan nama baik, tetapi juga memanfaatkan materi milik sang artis secara tidak sah. Modus yang digunakan antara lain dengan memanipulasi foto, video, serta audio sehingga seolah-olah informasi tersebut benar adanya.
Selain dugaan pencemaran nama baik, laporan juga disertai dengan pelanggaran hak cipta atas penggunaan karya tanpa izin. Tim hukum menegaskan bahwa tindakan tersebut masuk dalam kategori manipulasi informasi elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam proses penanganan perkara, identitas para pemilik akun disebut telah berhasil dilacak, termasuk akun anonim. Tim hukum bahkan mengklaim mampu mengidentifikasi perangkat yang digunakan melalui sistem pelacakan digital.
Atas perbuatannya, para terlapor terancam sanksi pidana berat. Mereka dapat dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
Rossa melalui perwakilannya menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan untuk membungkam kritik, melainkan sebagai upaya menjaga reputasi serta memberikan efek jera terhadap penyebaran informasi palsu di ruang digital.
[PusakoNews.com/red]
Komentar