PusakoNews.com, Jakarta - Aktor Ammar Zoni kembali dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, usai proses persidangan kasus narkotika yang menjeratnya dinyatakan selesai. Pemindahan dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada Jumat malam, 8 Mei 2026, dengan pengawalan ketat dari aparat gabungan.
Berdasarkan keterangan Ditjenpas, Ammar Zoni sebelumnya sempat ditempatkan sementara di Lapas Narkotika Jakarta untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara, ia kembali dikirim ke Nusakambangan karena dinilai masuk kategori narapidana berisiko tinggi atau high risk.
Setibanya di Nusakambangan pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.55 WIB, Ammar bersama sejumlah narapidana lainnya langsung menjalani pemeriksaan kesehatan, tes urine, serta proses administrasi sesuai standar operasional prosedur pemasyarakatan. Dalam dokumentasi yang beredar, Ammar tampak mengenakan pakaian tahanan dengan pengamanan ketat selama proses pemindahan berlangsung.
Kuasa hukum Ammar Zoni menjelaskan bahwa pemindahan tersebut bukan berkaitan langsung dengan perkara terbaru yang sedang dijalani, melainkan bagian dari pelaksanaan hukuman sebelumnya. Pihak pengacara juga menyebut kliennya bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan pihak Ditjenpas.
Seperti diketahui, Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkotika setelah diduga terlibat peredaran narkoba di dalam rutan. Dalam putusan terbaru, ia divonis tujuh tahun penjara dan denda miliaran rupiah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini menjadi perkara narkotika keempat yang menjerat aktor tersebut.
[PusakoNews.com/red]
Komentar