Kemenhan Tegaskan Dokumen Akses Udara Militer AS Masih Tahap Awal, Belum Final

Heboh “Blanket Overflight” AS di RI, Kemenhan Beri Penjelasan
Ilustrasi: Kantor Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
©PusakoNews.com/red
Ilustrasi: Kantor Kementerian Pertahanan (Kemenhan) ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
667

PusakoNews.com, Jakarta - Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan RI) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media asing yang menyebut adanya izin bagi militer Amerika Serikat (AS) untuk melintasi wilayah udara Indonesia.


Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemenhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa dokumen yang beredar dan diklaim sebagai dasar kesepakatan tersebut masih berupa rancangan awal. Dokumen itu saat ini berada dalam tahap pembahasan internal serta koordinasi antarinstansi, dan belum memiliki status sebagai perjanjian resmi.


“Kami tegaskan bahwa dokumen tersebut bukan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta tidak dapat dijadikan dasar kebijakan resmi pemerintah,” ujar Rico di Jakarta, Senin (13/4/2026).


Kemenhan memastikan bahwa belum ada persetujuan terkait pemberian akses bagi pesawat militer AS untuk melintasi wilayah udara Indonesia, baik untuk operasi darurat, misi tanggap krisis, maupun latihan militer.


Lebih lanjut, Rico menekankan bahwa setiap bentuk kerja sama pertahanan dengan negara lain selalu mengedepankan kepentingan nasional, menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta berpedoman pada hukum nasional dan internasional.


Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan kerja sama pertahanan dilakukan secara ketat, berlapis, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sebelum dapat diputuskan sesuai mekanisme yang berlaku.


“Kedaulatan penuh atas wilayah udara Indonesia tetap berada di tangan negara. Setiap aktivitas di ruang udara nasional harus melalui persetujuan Indonesia,” tegasnya.


Kemenhan turut memastikan bahwa tidak ada ruang bagi implementasi kebijakan secara sepihak di luar kerangka hukum Indonesia. Seluruh rencana kerja sama wajib mengikuti peraturan perundang-undangan, mekanisme kelembagaan, serta keputusan politik negara.


Di akhir pernyataannya, Kemenhan mengimbau masyarakat agar menyikapi informasi yang beredar secara bijak dan proporsional. Indonesia, kata Rico, tetap membuka kerja sama pertahanan dengan berbagai negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan kedaulatan.


Sebelumnya, media asal India melaporkan adanya dokumen yang disebut sebagai rencana pemberian akses luas bagi penerbangan militer AS melalui wilayah udara Indonesia. Dokumen tersebut dikaitkan dengan pertemuan antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington, DC, pada Februari 2026.


Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya usulan mekanisme izin penerbangan berbasis pemberitahuan (blanket overflight) untuk mendukung operasi darurat, tanggap krisis, serta latihan militer bersama. Namun, Kemenhan menegaskan bahwa seluruh wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan resmi.

[PusakoNews.com/red]

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait