PusakoNews.com, Jakarta - Mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo, angkat bicara terkait belum terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menjerat Rismon Sianipar.
Jokowi menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat kepolisian, khususnya di Polda Metro Jaya, sehingga dirinya tidak dapat mengintervensi penerbitan SP3 tersebut.
Sebelumnya, Rismon diketahui telah mengakui keaslian ijazah Jokowi setelah melakukan penelaahan ulang, serta telah menempuh proses penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan terkait penghentian penyidikan perkara tersebut. Jokowi kembali menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus dihormati dan diserahkan kepada pihak berwenang sesuai prosedur yang berlaku.
[PusakoNews.com/red]








Komentar