PusakoNews.com, Kabupaten Lombok Barat - Polemik proyek Marina Bay City di kawasan Sekotong kembali mencuat setelah terungkap adanya aliran dana besar yang tidak diikuti realisasi pembangunan di lapangan.
Perusahaan marketplace properti asal Hongkong, Kinnara Limited, mengungkapkan telah menyalurkan dana sedikitnya AUD 5,748 juta atau setara Rp67,2 miliar kepada pihak pengembang lokal melalui dua entitas perusahaan. Bukti transfer tersebut telah diverifikasi melalui audit independen.
Namun hingga kini, tidak satu pun unit vila yang berhasil dibangun di lokasi proyek. Kondisi lahan masih kosong, bahkan pemerintah daerah telah menghentikan kegiatan dan memerintahkan pembongkaran karena proyek belum mengantongi sejumlah perizinan penting, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan PKKPR.
CEO Kinnara Limited, Adrian James Campbell, menegaskan bahwa nilai Rp67,2 miliar tersebut merupakan angka minimal dari total dana yang telah disalurkan. Ia menyebut jumlah tersebut seharusnya sudah cukup untuk merealisasikan pembangunan seluruh unit vila.
Lebih lanjut, ditemukan kejanggalan pada kondisi keuangan perusahaan pengembang. Saldo gabungan rekening kedua entitas disebut tersisa kurang dari USD 10.000, tanpa penjelasan terkait selisih dana yang signifikan.
Kinnara menegaskan posisinya hanya sebagai platform pemasaran properti dan tidak terlibat langsung sebagai pengembang. Di sisi lain, konflik kini berlanjut ke ranah hukum setelah puluhan investor melayangkan somasi kepada pihak pengembang, namun belum mendapat tanggapan.
Kasus ini menambah sorotan terhadap transparansi dan akuntabilitas proyek investasi properti di daerah, sekaligus menimbulkan kekhawatiran bagi para investor terkait kepastian realisasi pembangunan.
[PusakoNews.com/red]