Space Available Wonderful Indonesia R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun kepada BI

Kementerian Keuangan
Waktu:

"Pemerintah menyelesaikan pembayaran obligasi penanganan krisis 1997โ€“1998 pada Agustus 2026. Meski kewajiban kepada Bank Indonesia telah lunas, penagihan terhadap obligor dan debitur BLBI tetap berlanjut."

Pemerintah menyatakan telah menuntaskan pembayaran obligasi BLBI senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 22 September 2026
Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 22 September 2026
Sesuaikan Ukuran Baca
955
KZB ArmyLook R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Jakarta - Pemerintah menyatakan telah menuntaskan pembayaran utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI). Penyelesaian tersebut menandai berakhirnya kewajiban pemerintah kepada BI atas obligasi yang diterbitkan untuk menangani krisis keuangan 1997โ€“1998.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan hal tersebut dalam keterangan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Ia mengatakan pembayaran obligasi telah selesai dan menjadi bagian dari penyelesaian kewajiban pemerintah yang berkaitan dengan penanganan krisis keuangan tersebut.

Menurut Suahasil, pembayaran utang dilakukan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pembayaran terakhir dilaksanakan pada Agustus 2026 dengan memanfaatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari surplus Bank Indonesia.

Suahasil menjelaskan, surplus yang diperoleh BI dalam kegiatan operasionalnya dapat disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku. Penerimaan tersebut kemudian dicatat sebagai PNBP dan digunakan untuk membayar kewajiban pemerintah yang timbul dari penerbitan obligasi pada masa penanganan krisis.

NOLAN N64 ORIGINAL โ€“ MADE IN ITALY R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara
Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara

Meski utang obligasi kepada BI telah lunas, pemerintah tetap memiliki hak untuk menagih kewajiban obligor maupun debitur BLBI. Suahasil menegaskan, penyelesaian utang pemerintah kepada bank sentral tidak berarti menghapus kewajiban pihak-pihak yang masih memiliki utang kepada negara.

Ia menjelaskan, pemerintah memiliki hak tagih atas kewajiban debitur maupun obligor yang berkaitan dengan bank-bank penerima BLBI atau yang menjalani rekapitalisasi dan kemudian diambil alih pemerintah. Karena itu, proses penagihan terhadap kewajiban yang belum diselesaikan akan terus dilanjutkan.

Suahasil juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyambut baik penyelesaian pembayaran tersebut. Pemerintah memandang pelunasan obligasi BLBI sebagai bagian dari perjalanan penanganan dampak krisis keuangan sekaligus pembelajaran bagi pengelolaan kebijakan makroekonomi Indonesia.

Dengan tuntasnya pembayaran tersebut, kewajiban pemerintah kepada BI atas obligasi penanganan krisis 1997โ€“1998 dinyatakan selesai. Namun, upaya penagihan terhadap obligor dan debitur BLBI tetap menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk menyelesaikan kewajiban yang masih tercatat.

SOURCE CREDIT / REFERENCES
[01] Presiden RI โ€” Pemerintah Lunasi Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun
[02] BPMI Setpres
PHOTO CREDIT: BPMI Setpres
AUTHOR: Redaksi PusakoNews
Space Available Kediri R9

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.
PusakoHelp
Layanan Jaringan 24 Jam โ€” pesan dapat dikirim kapan saja.
Memuat identitas...
Identitas Tamu
Sebelum chat, kenalkan diri agar PusakoCenter dapat menindaklanjuti bantuan Anda.
Nama wajib. Isi minimal salah satu: Email atau Nomor WhatsApp. Data kontak hanya digunakan untuk layanan PusakoHelp.
Memuat PusakoHelp...
Pesan tersimpan di sistem PusakoNews.