Hakim Putus Bebas! Delpedro dkk Langsung Sujud Syukur, Ruang Sidang Riuh

Putusan Bebas Delpedro Marhaen dkk Disambut Sujud Syukur di Ruang Sidang
Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan) dan Khariq Anhar (kanan) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (6/3/2026) ©PusakoNews.com/r
Sesuaikan Ukuran Baca
69
709
PusakoNews.com, Jakarta - Pengadilan memutuskan membebaskan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dari seluruh dakwaan terkait dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025.

Putusan bebas tersebut juga dijatuhkan kepada tiga terdakwa lain, yakni staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar.

Usai majelis hakim membacakan putusan, suasana ruang sidang langsung dipenuhi rasa haru dan kegembiraan. Delpedro bersama para terdakwa lainnya melakukan sujud syukur, sementara para pengunjung sidang menyambut putusan tersebut dengan sorak dan takbir. Sejumlah keluarga terdakwa yang hadir juga tampak menangis haru.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan bahwa konten media sosial yang diunggah para terdakwa mengandung berita bohong atau unsur penghasutan. Hakim juga menilai unggahan tersebut tidak secara eksplisit mengajak anak maupun remaja untuk ikut serta dalam aksi demonstrasi.

Majelis hakim menyimpulkan bahwa kericuhan yang terjadi saat itu dipicu oleh insiden tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis personel Brimob, bukan akibat unggahan para terdakwa.

Dengan demikian, pengadilan menyatakan tidak terdapat dasar hukum yang kuat untuk menyatakan para terdakwa bersalah atas dakwaan yang diajukan.
[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait