PusakoNews.com, Jakarta - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan, menegaskan bahwa penanganan kekerasan berbasis gender di lingkungan perguruan tinggi harus mengedepankan keselamatan, perlindungan, serta pemulihan korban melalui layanan yang terintegrasi. Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Workshop Penguatan Kapasitas dan Perluasan Jejaring bagi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta.
Menurut Veronica Tan, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPKPT) memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memastikan korban memperoleh pendampingan yang aman, berpihak kepada korban, serta terbebas dari risiko viktimisasi berulang. Ia menekankan bahwa kampus harus menjadi ruang yang aman bagi mahasiswa untuk belajar dan berkembang, meski kenyataannya kasus kekerasan berbasis gender masih kerap terjadi dan banyak korban memilih bungkam karena takut tidak dipercaya, identitasnya terbuka, maupun kehilangan masa depan akademiknya.
Wamen PPPA menegaskan bahwa penyelesaian kasus tidak boleh berhenti pada proses pelaporan atau pemberian sanksi administratif. Korban harus memperoleh akses terhadap layanan kesehatan, pendampingan psikologis, perlindungan hukum, hingga pemulihan sosial dan ekonomi sebagai bagian dari pemenuhan hak yang dijamin negara.
Landasan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mewajibkan negara memberikan penanganan, perlindungan, dan pemulihan kepada korban. Selain itu, Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk serta memperkuat Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan kampus.
Untuk memperkuat perlindungan korban, Kementerian PPPA terus membangun sinergi lintas sektor melalui implementasi berbagai regulasi turunan UU TPKS, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kolaborasi tersebut melibatkan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, LPSK, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), fasilitas layanan kesehatan, hingga organisasi masyarakat sipil.









Komentar