PusakoNews.com, Kabupaten Kutai Kartanegara - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya temuan pembayaran honorarium yang tidak wajar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Seorang aparatur sipil negara (ASN) tercatat menerima honorarium sebanyak 900 kali dalam satu tahun dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar.
Temuan tersebut tertuang dalam hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan keuangan daerah. Frekuensi penerimaan honor yang sangat tinggi dinilai tidak mencerminkan tata kelola keuangan yang efektif, efisien, dan sesuai ketentuan sehingga menjadi perhatian serius dalam proses audit.
BPK Temukan ASN di Kukar Terima Honor Hingga 900 Kali dalam Setahun Senilai Rp9,5 Miliar
"Heboh! ASN di Kukar Diduga Kantongi Honor 900 Kali dalam Setahun, BPK Ungkap Fakta"
Fantastis! BPK Temukan ASN Kutai Kartanegara Terima Honor Rp9,5 Miliar Setahun
BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemberian honorarium, memperkuat sistem pengawasan internal, serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik serupa dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Temuan ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan anggaran daerah agar setiap pengeluaran benar-benar sesuai kebutuhan, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
[PusakoNews.com/red]




Komentar