Space Available Wonderful Indonesia R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Kementerian Kehutanan Gagalkan Dugaan Penyelundupan Satwa Endemik Indonesia ke Oman, Satu Tersangka Ditetapkan

News Update

"Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Owa Jawa dan Biawak Endemik ke Oman, Satu Tersangka Ditangkap"

Penyelundupan Satwa Endemik Indonesia ke Oman Digagalkan, Kemenhut Bongkar Modus Pelaku
Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra menetapkan seorang pria berinisial AMR (40) sebagai tersangka setelah diduga berupaya menyelundupkan satwa liar jenis Owa Jawa (Hylobates moloch) dan Biawak Tiga Warna (Varanus yuwonoi)
Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra menetapkan seorang pria berinisial AMR (40) sebagai tersangka setelah diduga berupaya menyelundupkan satwa liar jenis Owa Jawa (Hylobates moloch) dan Biawak Tiga Warna (Varanus yuwonoi)

Rangkuman Berita

  • Kemenhut Ungkap Upaya Penyelundupan Satwa Langka ke Oman Lewat Bandara Soekarno-Hatta
  • Owa Jawa dan Biawak Tiga Warna Nyaris Diselundupkan ke Oman, Pelaku Berhasil Diamankan
  • Satwa Endemik Indonesia Jadi Target Pasar Gelap Internasional, Kemenhut Bertindak Cepat
Sesuaikan Ukuran Baca
585
Space Available Jogja R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Jakarta - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, berhasil menggagalkan upaya dugaan penyelundupan satwa liar endemik Indonesia yang akan dikirim ke Oman melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan seorang pria berinisial AMR (40) sebagai tersangka setelah diduga berusaha menyelundupkan dua jenis satwa liar yang dilindungi, yakni Owa Jawa (Hylobates moloch) dan Biawak Tiga Warna (Varanus yuwonoi).

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara penyidik Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra dengan otoritas keamanan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara dengan menelusuri asal-usul satwa, jaringan pemasok, jalur perpindahan satwa sebelum tiba di bandara, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rencana pengiriman ke luar negeri.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penyelundupan satwa liar lintas negara bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman serius terhadap kedaulatan keanekaragaman hayati Indonesia.

Menurutnya, Indonesia merupakan salah satu negara dengan kekayaan biodiversitas terbesar di dunia. Karena itu, setiap satwa endemik yang berhasil diselundupkan ke luar negeri berarti menghilangkan bagian penting dari warisan alam bangsa, sekaligus mengancam keseimbangan ekosistem serta potensi ilmu pengetahuan yang terkandung di dalamnya.

"Indonesia adalah salah satu rumah keanekaragaman hayati dunia. Ketika satwa endemik kita diselundupkan keluar negeri, yang hilang bukan hanya individu satwa, tetapi juga bagian dari warisan alam, ilmu pengetahuan, dan keseimbangan ekosistem yang menjadi tanggung jawab kita bersama. Karena itu, kasus seperti ini tidak boleh dibaca sekadar sebagai perkara di pintu keberangkatan bandara. Ini adalah bagian dari agenda besar menjaga kekayaan hayati nasional," tegas Dwi Januanto Nugroho.

Ia menambahkan bahwa modus perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar terus berkembang dengan memanfaatkan berbagai celah, mulai dari jalur transportasi, logistik, hingga platform digital. Oleh sebab itu, penegakan hukum tidak cukup berhenti pada pelaku yang tertangkap, tetapi harus mampu mengungkap seluruh rantai kejahatan.

KZB ArmyLook R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Menurutnya, penyidikan harus menyasar seluruh jaringan yang terlibat, mulai dari pemburu satwa di habitat asli, pengepul, penyandang dana, pengatur pengiriman, hingga penerima di negara tujuan. Upaya tersebut membutuhkan sinergi antarkementerian, aparat penegak hukum, otoritas bandara, serta kerja sama internasional agar kekayaan hayati Indonesia tidak menjadi komoditas dalam perdagangan gelap dunia.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan bahwa penyidik saat ini fokus memperkuat alat bukti terhadap tersangka sekaligus menelusuri secara menyeluruh perjalanan satwa sebelum tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Menurutnya, penindakan di bandara hanyalah titik awal untuk mengungkap keseluruhan jaringan perdagangan ilegal, termasuk sumber satwa, pola distribusi, mekanisme pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

"Kami menangani perkara ini dengan melihat rangkaian peristiwanya secara utuh. Titik penindakan berada di bandara, tetapi pembuktian tidak berhenti di sana. Penyidik mendalami dari mana satwa diperoleh, bagaimana satwa berpindah tangan, siapa yang mengatur perjalanan, dan ke mana satwa tersebut akan diterima. Pada saat yang sama, kami memastikan barang bukti satwa ditangani sesuai prosedur dan mendapatkan penanganan yang layak," ujar Aswin.

Ia juga menegaskan bahwa satwa liar bukanlah barang bawaan maupun komoditas koleksi yang dapat diperdagangkan secara bebas. Seluruh proses pengangkutan maupun pengiriman satwa liar wajib memenuhi ketentuan hukum dan prosedur konservasi yang berlaku.

Aswin mengajak masyarakat untuk tidak membeli, memelihara, memperdagangkan, mengirim, maupun menjadi bagian dari aktivitas perdagangan satwa liar tanpa dasar hukum yang sah. Menurutnya, tingginya permintaan pasar menjadi salah satu faktor utama yang terus memicu perdagangan ilegal satwa liar.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka AMR dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal I ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Space Available R5 Grafiti

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Kasus ini kembali menunjukkan bahwa perdagangan ilegal satwa liar masih menjadi ancaman nyata bagi kelestarian biodiversitas Indonesia. Selain menyasar satwa yang telah dikenal luas masyarakat, jaringan perdagangan juga memburu spesies endemik bernilai tinggi, termasuk reptil langka yang memiliki sebaran habitat sangat terbatas.

Owa Jawa merupakan primata endemik Indonesia yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan tropis. Sementara itu, Biawak Tiga Warna merupakan reptil endemik dengan populasi terbatas yang kerap menjadi incaran perdagangan satwa eksotik di pasar internasional.

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa setiap upaya membawa satwa liar ke luar negeri tanpa dokumen dan prosedur yang sah merupakan ancaman terhadap kekayaan hayati nasional. Dalam banyak kasus, satwa yang berhasil mencapai titik pengiriman telah melalui rantai kejahatan panjang, mulai dari pengambilan dari habitat alami, pengumpulan, pemindahan, penyembunyian, hingga proses distribusi menuju negara tujuan.

Oleh karena itu, penyidikan perkara ini tidak hanya difokuskan pada pelaku yang tertangkap, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap keseluruhan pola dan jaringan perdagangan ilegal satwa liar.

Sebagai penutup, Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat untuk memandang satwa liar sebagai bagian penting dari ekosistem yang harus dijaga, bukan sebagai koleksi pribadi, hiburan, maupun komoditas perdagangan. Di balik setiap satwa yang diperdagangkan secara ilegal terdapat ancaman berupa perburuan di alam, pemisahan dari habitat, proses pengangkutan yang menyiksa, serta jaringan kriminal yang memperoleh keuntungan dari hilangnya kekayaan hayati Indonesia.

Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan tidak membeli, memelihara, memperdagangkan, mengirim, ataupun mempromosikan satwa liar tanpa dasar hukum yang sah, serta segera melaporkan setiap dugaan aktivitas perburuan, pengangkutan, penyimpanan, pengiriman, maupun perdagangan satwa liar kepada petugas Kementerian Kehutanan, aparat penegak hukum, atau melalui kanal pengaduan resmi Kementerian Kehutanan.
[PusakoNews.com/red]

Pasang Iklan di PusakoNews.com R9

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait

Excellent Aromatica R6

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews