Space Available Bangka Belitung R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati dan Jepara

"Fakta Mengejutkan Kasus TPKS di Pati, Korban Diduga Diintimidasi Sejak 2020"

LPSK Kawal Ketat Kasus Santriwati di Pati, Korban Dapat Pendampingan Hukum
LPSK Turun Tangan, Kasus Kekerasan Seksual Santriwati di Pati Jadi Sorotan Nasional
LPSK Turun Tangan, Kasus Kekerasan Seksual Santriwati di Pati Jadi Sorotan Nasional

Rangkuman Berita

  • Terungkap! Modus Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Gunakan Dalih Spiritual
  • LPSK Pastikan Perlindungan Korban TPKS di Pati dan Jepara, Pelaku Sudah Ditahan
  • Kasus TPKS Pesantren Pati Memanas, LPSK Dalami Dugaan Korban Lain
Sesuaikan Ukuran Baca
585
HASKARA TRANS R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Kabupaten Pati - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus mengintensifkan upaya perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di wilayah Kabupaten Pati dan Jepara, Jawa Tengah. Langkah tersebut dilakukan melalui serangkaian kegiatan proaktif pada 12–13 Mei 2026 guna memastikan para korban dan saksi memperoleh perlindungan maksimal sehingga dapat memberikan keterangan tanpa tekanan maupun rasa takut.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, bersama Kepala Kantor Perwakilan LPSK Jawa Tengah melakukan koordinasi lintas lembaga, penjangkauan langsung terhadap korban, hingga penyusunan rencana asesmen kebutuhan perlindungan bagi korban dan saksi. Kegiatan itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati.

Kasus tersebut menjadi perhatian luas masyarakat dan memicu aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (ASPIRASI) bersama elemen masyarakat pada 2 Mei 2026. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan terhadap aparat penegak hukum agar mempercepat penanganan perkara yang dinilai berjalan lambat.

Berdasarkan hasil penelaahan awal, dugaan kekerasan seksual terhadap para santriwati disebut telah berlangsung sejak tahun 2020. Modus yang diduga digunakan pelaku ialah memanggil para korban pada malam hari melalui pesan WhatsApp dengan dalih kegiatan spiritual dan penyucian diri. Korban yang menolak disebut mengalami intimidasi hingga ancaman.

Dalam upaya pendalaman informasi, LPSK melakukan pertemuan dengan korban beserta keluarga di kediamannya di Kabupaten Pati serta berkoordinasi dengan kuasa hukum korban pada Senin, 11 Mei 2026.

“Korban telah mengajukan permohonan kepada LPSK terkait pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan hukum, rehabilitasi psikologis, serta bantuan penghitungan ganti rugi atau restitusi,” ujar Wawan Fahrudin.

Selanjutnya, pada Selasa, 12 Mei 2026, LPSK melakukan koordinasi dengan Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi beserta jajaran Satuan Reserse Kriminal dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Dari hasil koordinasi tersebut diperoleh informasi bahwa perkara telah memasuki tahap satu dan tersangka telah dilakukan penahanan.

Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 14 orang yang terdiri atas dua korban yang bersedia memberikan keterangan, tiga anggota keluarga korban, pihak keluarga tersangka, serta sejumlah ahli terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Wawan menegaskan pentingnya sinergi antara LPSK dan kepolisian guna memastikan keamanan serta perlindungan saksi dan korban selama proses hukum berlangsung.

“LPSK akan terus mendalami informasi terkait kemungkinan adanya korban lain dan memastikan negara hadir memberikan perlindungan bagi setiap saksi maupun korban,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menjelaskan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan status pondok pesantren serta kondisi para santri pascakejadian tersebut. Seluruh santri diketahui telah dipulangkan ke rumah masing-masing, sementara sebagian lainnya dipindahkan ke lembaga pendidikan lain guna memastikan keberlanjutan pendidikan mereka, mulai dari tingkat RA, MI, SMP hingga MA.

KZB ArmyLook R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati dan Jepara

Selain itu, asesmen psikologis dan psikososial juga akan dilakukan untuk membantu pemulihan kondisi mental para santri terdampak.

Tak hanya di Pati, LPSK juga melakukan langkah serupa di Kabupaten Jepara. Pada Rabu, 13 Mei 2026, LPSK berkoordinasi dengan Polres Jepara terkait perkembangan proses hukum dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun.

Berdasarkan hasil koordinasi, korban diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh beberapa pelaku di lokasi berbeda. Korban juga disebut sempat menerima ancaman agar tidak melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada aparat penegak hukum.

Dalam penanganan kasus tersebut, LPSK bersama Sahabat Saksi dan Korban Jepara turut melakukan penjangkauan langsung terhadap korban guna melaksanakan asesmen kebutuhan perlindungan. Hasil asesmen menunjukkan bahwa korban memerlukan dukungan psikologis serta perlindungan selama proses hukum berlangsung.

Wawan Fahrudin menegaskan bahwa kehadiran negara melalui perlindungan yang diberikan kepada korban diharapkan dapat menjadi dorongan bagi korban lain agar berani bersuara dan menempuh jalur hukum demi memperoleh keadilan.

Menurutnya, perlindungan yang optimal terhadap korban dan saksi merupakan bagian penting dalam mendukung keberhasilan proses penegakan hukum sekaligus memastikan hak-hak korban terpenuhi secara menyeluruh.
[PusakoNews.com/red]

Space Available Tasikmalaya R9

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait

Space Available Wonderful Indonesia R6

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews