PusakoNews.com, Kabupaten Pati - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus mengintensifkan upaya perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di wilayah Kabupaten Pati dan Jepara, Jawa Tengah. Langkah tersebut dilakukan melalui serangkaian kegiatan proaktif pada 12–13 Mei 2026 guna memastikan para korban dan saksi memperoleh perlindungan maksimal sehingga dapat memberikan keterangan tanpa tekanan maupun rasa takut.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, bersama Kepala Kantor Perwakilan LPSK Jawa Tengah melakukan koordinasi lintas lembaga, penjangkauan langsung terhadap korban, hingga penyusunan rencana asesmen kebutuhan perlindungan bagi korban dan saksi. Kegiatan itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati.
Kasus tersebut menjadi perhatian luas masyarakat dan memicu aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (ASPIRASI) bersama elemen masyarakat pada 2 Mei 2026. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan terhadap aparat penegak hukum agar mempercepat penanganan perkara yang dinilai berjalan lambat.
Berdasarkan hasil penelaahan awal, dugaan kekerasan seksual terhadap para santriwati disebut telah berlangsung sejak tahun 2020. Modus yang diduga digunakan pelaku ialah memanggil para korban pada malam hari melalui pesan WhatsApp dengan dalih kegiatan spiritual dan penyucian diri. Korban yang menolak disebut mengalami intimidasi hingga ancaman.
Dalam upaya pendalaman informasi, LPSK melakukan pertemuan dengan korban beserta keluarga di kediamannya di Kabupaten Pati serta berkoordinasi dengan kuasa hukum korban pada Senin, 11 Mei 2026.
“Korban telah mengajukan permohonan kepada LPSK terkait pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan hukum, rehabilitasi psikologis, serta bantuan penghitungan ganti rugi atau restitusi,” ujar Wawan Fahrudin.
Selanjutnya, pada Selasa, 12 Mei 2026, LPSK melakukan koordinasi dengan Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi beserta jajaran Satuan Reserse Kriminal dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Dari hasil koordinasi tersebut diperoleh informasi bahwa perkara telah memasuki tahap satu dan tersangka telah dilakukan penahanan.
Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 14 orang yang terdiri atas dua korban yang bersedia memberikan keterangan, tiga anggota keluarga korban, pihak keluarga tersangka, serta sejumlah ahli terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Wawan menegaskan pentingnya sinergi antara LPSK dan kepolisian guna memastikan keamanan serta perlindungan saksi dan korban selama proses hukum berlangsung.
“LPSK akan terus mendalami informasi terkait kemungkinan adanya korban lain dan memastikan negara hadir memberikan perlindungan bagi setiap saksi maupun korban,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menjelaskan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan status pondok pesantren serta kondisi para santri pascakejadian tersebut. Seluruh santri diketahui telah dipulangkan ke rumah masing-masing, sementara sebagian lainnya dipindahkan ke lembaga pendidikan lain guna memastikan keberlanjutan pendidikan mereka, mulai dari tingkat RA, MI, SMP hingga MA.
- Terungkap! Modus Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Gunakan Dalih Spiritual
- LPSK Pastikan Perlindungan Korban TPKS di Pati dan Jepara, Pelaku Sudah Ditahan
- Kasus TPKS Pesantren Pati Memanas, LPSK Dalami Dugaan Korban Lain



Komentar