PusakoNews.com, Jakarta Timur - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur menemukan sebanyak 55,7 kilogram organ hewan kurban yang tidak layak konsumsi dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di berbagai lokasi pemotongan di wilayah Jakarta Timur. Seluruh organ yang dinyatakan tidak memenuhi standar kesehatan tersebut langsung diafkir dan dimusnahkan guna menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.
Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Timur, Taufik Yulianto, mengatakan temuan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan kesehatan hewan kurban yang dilakukan selama dua hari, yakni pada 27 hingga 28 Mei 2026, di 232 titik lokasi pemotongan hewan kurban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan daging kurban selama dua hari tersebut, ditemukan sebanyak 55,7 kilogram organ hewan yang harus diafkir karena tidak layak konsumsi. Seluruh organ tersebut langsung dimusnahkan agar tidak dikonsumsi masyarakat,” ujar Taufik, Jumat (29/5).
Ia menjelaskan, organ yang diafkir terdiri atas hati seberat 39,15 kilogram, paru-paru 22,75 kilogram, jantung satu kilogram, ginjal dua kilogram, serta organ lainnya dengan total dua kilogram. Organ-organ tersebut ditemukan mengalami kondisi yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan.
Sebagai langkah antisipasi agar organ yang telah diafkir tidak disalahgunakan, petugas melakukan pemusnahan dengan metode khusus. Organ-organ tersebut terlebih dahulu dicampur dengan cairan pembersih lantai sebelum dikubur.
“Metode ini dilakukan untuk memastikan organ yang sudah dinyatakan tidak layak benar-benar tidak dapat dimanfaatkan kembali maupun dikonsumsi masyarakat,” jelasnya.
- Ribuan Hewan Kurban Diperiksa, Puluhan Kilogram Organ Bermasalah Ditemukan
- Organ Hewan Kurban Tidak Layak Konsumsi Ditemukan di 232 Lokasi Pemotongan Jakarta Timur
- Waspada! Puluhan Kilogram Hati dan Paru Hewan Kurban Dimusnahkan









Komentar