Sidang Gugatan Ijazah di PN Surakarta Hadirkan Ahli Telematika dan Forensik Digital
Babak Panas Sidang CLS, Ahli Digital Forensik Turun Gunung
Majelis hakim yang dipimpin Achmad Satibi memeriksa keterangan ahli guna mendalami analisis teknis terhadap dokumen akademik yang disengketakan. Kuasa hukum penggugat menyatakan keterangan ahli menjadi bagian penting dalam tahap pembuktian perkara.
Dalam persidangan, Roy Suryo memaparkan analisis telematika, termasuk metode Error Level Analysis (ELA) dan histogram terhadap dokumen yang dipersoalkan. Sementara Rismon Sianipar menegaskan bahwa forum pengadilan merupakan ruang objektif berbasis data forensik untuk menguji keabsahan dokumen.
Gugatan CLS ini diajukan dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mempertanyakan keabsahan ijazah S1 Fakultas Kehutanan atas nama Joko Widodo. Selain Joko Widodo, gugatan juga mencantumkan pimpinan UGM dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai pihak tergugat dan turut tergugat.
Hingga rilis ini diterbitkan, pemeriksaan terhadap Roy Suryo masih berlangsung, sementara Rismon Sianipar menunggu giliran memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Di luar perkara perdata tersebut, Roy Suryo dan Rismon Sianipar juga tengah menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilayangkan Joko Widodo.
[PusakoNews.com/red]
Berita Terkait
Dasco Sampaikan Belasungkawa, Soroti Serangan Mematikan di Lebanon
30 Mar 2026 - 21:32
608
Cuma Berhenti Lihat Maps, Pengendara Ini Dipalak Rp300 Ribu di Tanah Abang!
29 Mar 2026 - 12:43
741
Rismon Tak Bersuara soal Rp50 M, Roy Suryo Curiga: Ada yang Janggal
28 Mar 2026 - 01:27
705