Sidang Gugatan Ijazah di PN Surakarta Hadirkan Ahli Telematika dan Forensik Digital

Babak Panas Sidang CLS, Ahli Digital Forensik Turun Gunung
Roy Suryo Beberkan Analisis Digital di PN Surakarta, Publik Menunggu Hasil
Sesuaikan Ukuran Baca
38
566
PusakoNews.com, Surakarta - Sidang lanjutan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait keabsahan ijazah mantan Presiden Joko Widodo kembali digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (18/2). Agenda persidangan difokuskan pada pemeriksaan dua saksi ahli yang diajukan penggugat, yakni Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar.

Majelis hakim yang dipimpin Achmad Satibi memeriksa keterangan ahli guna mendalami analisis teknis terhadap dokumen akademik yang disengketakan. Kuasa hukum penggugat menyatakan keterangan ahli menjadi bagian penting dalam tahap pembuktian perkara.

Dalam persidangan, Roy Suryo memaparkan analisis telematika, termasuk metode Error Level Analysis (ELA) dan histogram terhadap dokumen yang dipersoalkan. Sementara Rismon Sianipar menegaskan bahwa forum pengadilan merupakan ruang objektif berbasis data forensik untuk menguji keabsahan dokumen.

Gugatan CLS ini diajukan dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mempertanyakan keabsahan ijazah S1 Fakultas Kehutanan atas nama Joko Widodo. Selain Joko Widodo, gugatan juga mencantumkan pimpinan UGM dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai pihak tergugat dan turut tergugat.

Hingga rilis ini diterbitkan, pemeriksaan terhadap Roy Suryo masih berlangsung, sementara Rismon Sianipar menunggu giliran memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Di luar perkara perdata tersebut, Roy Suryo dan Rismon Sianipar juga tengah menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilayangkan Joko Widodo.
[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait