Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp5,6 T di Kasus Chromebook

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dan Denda Fantastis
Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun, Nadiem Makarim Dituntut Hukuman Berat
Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun, Nadiem Makarim Dituntut Hukuman Berat
Sesuaikan Ukuran Baca
774

PusakoNews.com, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dituntut pidana penjara selama 18 tahun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.


Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek digitalisasi pendidikan.


Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Nadiem turut dituntut membayar uang pengganti senilai Rp5,68 triliun yang terdiri dari Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun.


Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika nilai aset tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 9 tahun.


Dalam dakwaan, proyek pengadaan Chromebook disebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Nilai tersebut berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan perangkat Chromebook sekitar Rp1,56 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dengan nilai sekitar Rp621 miliar.


Jaksa menyatakan Nadiem melanggar ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto KUHP terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.


Perkara ini juga menyeret sejumlah pihak lain, termasuk mantan pejabat di lingkungan Kemendikbudristek dan tenaga konsultan kementerian. Sebelumnya, beberapa terdakwa lain dalam kasus yang sama telah dijatuhi vonis pidana penjara oleh majelis hakim.


Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir perkara.

[PusakoNews.com/red]

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait