KZB ArmyLook R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Prabowo Terima 10 Buku Reformasi Polri, Target Tuntas 2029!

Nasional
Kompolnas Bakal Diperkuat, Prabowo Siapkan Reformasi Besar Polri
Presiden Prabowo Subianto menerima Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 5 Mei 2026
©PusakoNews.com/setpres
Presiden Prabowo Subianto menerima Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 5 Mei 2026 ©PusakoNews.com/setpres
Sesuaikan Ukuran Baca
718
Pizza Leleh Keju - R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menerima laporan akhir Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5). Pertemuan yang berlangsung lebih dari tiga jam tersebut membahas arah kebijakan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia secara komprehensif, mencakup strategi jangka pendek hingga menengah.


Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa laporan yang diserahkan merupakan hasil kerja komisi sejak dibentuk, termasuk proses penyerapan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan. KPRP telah melakukan konsultasi dengan lembaga negara, organisasi masyarakat, internal kepolisian, serta kunjungan ke sejumlah daerah guna menghimpun masukan publik terkait reformasi Polri.


Seluruh hasil tersebut dirangkum dalam 10 buku laporan yang memuat rekomendasi kebijakan reformasi secara menyeluruh. Rekomendasi tersebut mencakup usulan revisi Undang-Undang Polri, penyusunan regulasi turunan, serta alternatif kebijakan yang dapat diimplementasikan oleh pemerintah maupun Polri secara internal.


Selain itu, KPRP juga mengusulkan agenda reformasi internal yang mencakup penyesuaian sejumlah regulasi di lingkungan Polri. Program reformasi tersebut ditargetkan berjalan hingga tahun 2029 sebagai bagian dari agenda jangka menengah nasional.


Dalam pertemuan tersebut, Presiden memberikan arahan terhadap sejumlah isu strategis. Salah satunya terkait wacana pembentukan Kementerian Keamanan yang diputuskan tidak dilanjutkan setelah mempertimbangkan aspek manfaat dan risiko.


Presiden juga menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan Kapolri tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini, yakni ditunjuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.


Lebih lanjut, Presiden menyetujui penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal Polri. Penguatan tersebut mencakup peningkatan independensi kelembagaan serta kewenangan agar rekomendasi yang dihasilkan bersifat mengikat.


Pemerintah juga akan menyusun pengaturan yang lebih tegas terkait jabatan yang dapat diduduki anggota Polri di luar institusi kepolisian. Ketentuan ini akan diatur secara limitatif dalam peraturan perundang-undangan.


Pertemuan ini menandai tahap akhir pelaksanaan tugas KPRP setelah menyelesaikan mandat sejak dilantik pada 7 November 2025. Hasil rekomendasi yang disampaikan akan menjadi landasan dalam penyusunan kebijakan dan regulasi guna memperkuat institusi Polri ke depan.


Pemerintah menegaskan bahwa reformasi Polri merupakan agenda strategis yang terukur, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta penegakan supremasi hukum.

Kapolri Tegas! Siap Jalankan Rekomendasi Reformasi Polri Usai Bertemu Presiden

Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) memberikan keterangan pers kepada awak media di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 5 Mei 2026
Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) memberikan keterangan pers kepada awak media di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 5 Mei 2026

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen institusinya untuk menindaklanjuti rekomendasi reformasi Polri yang disampaikan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) kepada Presiden Prabowo Subianto.


Penegasan tersebut disampaikan usai pertemuan antara Presiden dan KPRP di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Kapolri menyatakan bahwa seluruh rekomendasi yang telah disusun akan segera dipelajari dan diimplementasikan secara bertahap oleh jajaran Polri.


Kapolri juga menekankan pentingnya kesiapan internal Polri dalam menindaklanjuti berbagai usulan reformasi, termasuk melalui penyusunan strategi implementasi yang terukur dan berkelanjutan. Langkah ini dilakukan guna memastikan setiap rekomendasi dapat dijalankan secara efektif dalam memperkuat institusi kepolisian.


Sementara itu, rekomendasi KPRP mencakup pembenahan menyeluruh terhadap sistem dan tata kelola Polri, termasuk kemungkinan perubahan regulasi serta penguatan kebijakan internal. Pemerintah akan mempelajari laporan tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan sebagai bagian dari agenda reformasi kepolisian nasional.


Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat reformasi Polri secara komprehensif dan berkelanjutan, sejalan dengan komitmen untuk meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi kepolisian di Indonesia.

[PusakoNews.com/red]

iklan kzb

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait