PusakoNews.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menerima laporan akhir Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5). Pertemuan yang berlangsung lebih dari tiga jam tersebut membahas arah kebijakan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia secara komprehensif, mencakup strategi jangka pendek hingga menengah.
Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa laporan yang diserahkan merupakan hasil kerja komisi sejak dibentuk, termasuk proses penyerapan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan. KPRP telah melakukan konsultasi dengan lembaga negara, organisasi masyarakat, internal kepolisian, serta kunjungan ke sejumlah daerah guna menghimpun masukan publik terkait reformasi Polri.
Seluruh hasil tersebut dirangkum dalam 10 buku laporan yang memuat rekomendasi kebijakan reformasi secara menyeluruh. Rekomendasi tersebut mencakup usulan revisi Undang-Undang Polri, penyusunan regulasi turunan, serta alternatif kebijakan yang dapat diimplementasikan oleh pemerintah maupun Polri secara internal.
Selain itu, KPRP juga mengusulkan agenda reformasi internal yang mencakup penyesuaian sejumlah regulasi di lingkungan Polri. Program reformasi tersebut ditargetkan berjalan hingga tahun 2029 sebagai bagian dari agenda jangka menengah nasional.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden memberikan arahan terhadap sejumlah isu strategis. Salah satunya terkait wacana pembentukan Kementerian Keamanan yang diputuskan tidak dilanjutkan setelah mempertimbangkan aspek manfaat dan risiko.
Presiden juga menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan Kapolri tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini, yakni ditunjuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Lebih lanjut, Presiden menyetujui penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal Polri. Penguatan tersebut mencakup peningkatan independensi kelembagaan serta kewenangan agar rekomendasi yang dihasilkan bersifat mengikat.
Pemerintah juga akan menyusun pengaturan yang lebih tegas terkait jabatan yang dapat diduduki anggota Polri di luar institusi kepolisian. Ketentuan ini akan diatur secara limitatif dalam peraturan perundang-undangan.
Pertemuan ini menandai tahap akhir pelaksanaan tugas KPRP setelah menyelesaikan mandat sejak dilantik pada 7 November 2025. Hasil rekomendasi yang disampaikan akan menjadi landasan dalam penyusunan kebijakan dan regulasi guna memperkuat institusi Polri ke depan.
Pemerintah menegaskan bahwa reformasi Polri merupakan agenda strategis yang terukur, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta penegakan supremasi hukum.








Komentar