PusakoNews.com, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memastikan proses pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, terus berjalan seiring dengan perkembangan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Total dana yang terdampak dalam kasus ini mencapai sekitar Rp28 miliar.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan bahwa perseroan memahami dampak yang dialami para anggota dan berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana secara terukur serta akuntabel. Ia menegaskan, proses pengembalian ditargetkan rampung dalam pekan ini, yakni pada hari kerja Senin hingga Jumat.
BNI menjelaskan bahwa mekanisme pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati oleh kedua belah pihak. Langkah ini ditempuh guna memastikan proses berjalan transparan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi HerlambangSejak kasus ini mencuat pada Februari 2026, BNI telah mengambil langkah awal dengan menyerahkan sebagian dana kepada CU Paroki Aek Nabara sebagai bentuk itikad baik. Perseroan menegaskan bahwa seluruh proses penyelesaian dilakukan secara hati-hati agar tidak hanya berlangsung cepat, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat.
BNI juga menekankan bahwa kasus ini merupakan tindakan individu di luar sistem resmi perbankan. Produk yang digunakan oleh pelaku tidak tercatat dalam sistem operasional BNI dan bukan bagian dari layanan resmi perseroan. Dengan demikian, seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI dipastikan tetap aman dan tidak terdampak.
Ke depan, BNI menyatakan akan terus mengawal penyelesaian kasus hingga tuntas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta perlindungan konsumen. Perseroan juga berkomitmen memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
[PusakoNews.com/red]
Komentar