PusakoNews.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan tidak lagi menampilkan kredit atau pembiayaan bernilai di bawah Rp1 juta dalam laporan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mendukung percepatan program pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa mulai saat ini SLIK hanya akan memuat informasi kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan total pinjaman maupun sisa kewajiban debitur.
Selain itu, OJK juga mempercepat proses pembaruan status pelunasan pinjaman. Status kredit yang telah dilunasi akan diperbarui dalam sistem maksimal tiga hari kerja setelah pembayaran dilakukan. Kebijakan ini ditargetkan berlaku penuh paling lambat akhir Juni 2026 guna mempercepat proses pengajuan pembiayaan, khususnya kredit perumahan.
Sebagai bagian dari dukungan terhadap program perumahan nasional, OJK turut memberikan akses data SLIK kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan memperlancar proses penyaluran pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
OJK juga menegaskan bahwa SLIK bukanlah daftar hitam, melainkan sistem informasi yang bersifat netral dan digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam analisis kredit oleh lembaga keuangan. Dengan demikian, keberadaan catatan kredit tidak secara otomatis menentukan diterima atau ditolaknya pengajuan pembiayaan.
Keputusan akhir pemberian kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), tetap berada di tangan masing-masing bank dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. OJK pun terus mendorong peningkatan kualitas dan pembaruan data dalam SLIK secara berkala guna menjaga akurasi informasi.
Melalui kebijakan ini, OJK menegaskan komitmennya dalam memperluas akses pembiayaan sekaligus mendukung percepatan realisasi program perumahan nasional bagi masyarakat Indonesia.
[PusakoNews.com/red]



Komentar