PusakoNews.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan Jumat, 3 April 2026 sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Wafat Yesus Kristus atau Jumat Agung. Penetapan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Momentum Jumat Agung merupakan bagian dari rangkaian Pekan Suci umat Kristiani yang memiliki makna religius mendalam, memperingati pengorbanan Yesus Kristus sebelum perayaan kebangkitan pada Hari Paskah.
Pada tahun ini, libur Jumat Agung berdekatan dengan akhir pekan dan Hari Paskah yang jatuh pada Minggu, 5 April 2026. Kondisi ini menciptakan periode libur panjang (long weekend) selama tiga hari berturut-turut, yakni mulai 3 hingga 5 April 2026.
Rangkaian Pekan Suci 2026 sendiri dimulai dari Minggu Palma (29 Maret), dilanjutkan Kamis Putih (2 April), Jumat Agung (3 April), Sabtu Suci (4 April), hingga puncaknya pada Hari Paskah (5 April).
Meski terdapat dua hari libur nasional di awal April, pemerintah tidak menetapkan cuti bersama pada periode ini. Dengan demikian, seluruh hari libur yang ada murni berasal dari hari libur nasional dan akhir pekan.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum libur panjang ini secara bijak, baik untuk kegiatan ibadah, berkumpul bersama keluarga, maupun beristirahat dari aktivitas rutin.







Komentar