Panas! LDA Tegaskan Deklarasi PB XIV Purbaya Langgar Adat, Ancaman Pengusiran Menguat
Deklarasi Sepihak PB XIV Purbaya Disorot LDA: Langgar Adat, Terancam Diusir dari Keraton Solo
Gusti Moeng mengingatkan, setiap tindakan yang dilakukan di luar ketentuan adat dapat dianggap merusak tatanan keraton dan berkonsekuensi serius, termasuk dikeluarkan dari lingkungan keraton oleh komunitas sentono dan abdi dalem.
“Kalau membuat aturan sendiri berarti merusak tatanan. Konsekuensinya bisa diusir dari lingkungan keraton,” ujar Gusti Moeng saat ditemui di Sasana Handrawina, Senin (9/2/2026).
Ia juga menegaskan bahwa Keraton Kasunanan Surakarta memiliki aturan jelas terkait suksesi kepemimpinan. Seorang Sinuhun harus memenuhi sejumlah persyaratan adat, termasuk terkait status permaisuri dan garis keturunan yang sah.
LDA mengimbau seluruh keluarga besar keraton untuk tetap menjunjung tinggi paugeran serta menjaga keharmonisan dan martabat Kasunanan Surakarta.
Berita Terkait
Menbud Fadli Zon Dorong Penguatan Komunitas Silek Tradisi Minangkabau
14 Mar 2026 - 23:23
669
Panas! LDA Tegaskan Deklarasi PB XIV Purbaya Langgar Adat, Ancaman Pengusiran Menguat
11 Feb 2026 - 00:19
580
Di Tengah Sengketa Keraton Solo, Tedjowulan Diberi Mandat Kelola Dana Hibah
10 Feb 2026 - 13:28
546