Panas! LDA Tegaskan Deklarasi PB XIV Purbaya Langgar Adat, Ancaman Pengusiran Menguat

Deklarasi Sepihak PB XIV Purbaya Disorot LDA: Langgar Adat, Terancam Diusir dari Keraton Solo
Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA), GKR Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng ©PusakoNews.com/Istimewa
Sesuaikan Ukuran Baca
47
580
PusakoNews.com, Surakarta - Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta, GKR Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng, menegaskan bahwa deklarasi sepihak KGPH Purbaya sebagai Pakubuwono XIV berpotensi melanggar paugeran (aturan adat) Keraton Solo.

Gusti Moeng mengingatkan, setiap tindakan yang dilakukan di luar ketentuan adat dapat dianggap merusak tatanan keraton dan berkonsekuensi serius, termasuk dikeluarkan dari lingkungan keraton oleh komunitas sentono dan abdi dalem.

“Kalau membuat aturan sendiri berarti merusak tatanan. Konsekuensinya bisa diusir dari lingkungan keraton,” ujar Gusti Moeng saat ditemui di Sasana Handrawina, Senin (9/2/2026).

Ia juga menegaskan bahwa Keraton Kasunanan Surakarta memiliki aturan jelas terkait suksesi kepemimpinan. Seorang Sinuhun harus memenuhi sejumlah persyaratan adat, termasuk terkait status permaisuri dan garis keturunan yang sah.

LDA mengimbau seluruh keluarga besar keraton untuk tetap menjunjung tinggi paugeran serta menjaga keharmonisan dan martabat Kasunanan Surakarta.

Berita Terkait