Kontroversi Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis : 'Fatwa Haram' Selain Pemerintah, Begini Tanggapan Muhammadiyah

Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis Menyatakan Haram Hukumnya Keputusan Awal Ramadhan dan Syawal Dilakukan oleh Selain Pemerintah
'Kontroversi Fatwa Haram' Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis, dianggap sebagai pemecah belah umat ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
75
717

PusakoNews.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Isbat yang digelar pada Kamis (19/3/2026) di Jakarta.


Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menyampaikan bahwa penetapan ini didasarkan pada hasil perhitungan astronomi (hisab) serta laporan pemantauan hilal (rukyat) di berbagai wilayah Indonesia.


“Secara hisab, posisi hilal belum memenuhi kriteria visibilitas yang ditetapkan oleh MABIMS, yakni tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Selain itu, hasil rukyat di 117 titik pengamatan juga tidak menunjukkan adanya hilal yang terlihat,” jelasnya dalam konferensi pers usai sidang.


Sidang Isbat tersebut turut dihadiri berbagai unsur, antara lain perwakilan lembaga negara, duta besar negara sahabat, serta institusi terkait seperti BMKG, BRIN, dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi.


Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Cholil Nafis, menegaskan pentingnya peran pemerintah sebagai otoritas dalam menetapkan awal bulan Hijriah. Ia merujuk pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa penetapan awal Ramadan dan Syawal merupakan kewenangan pemerintah sebagai ulil amri.


“Keputusan pemerintah dalam hal ini bersifat mengikat dan menjadi rujukan bersama guna menghindari perbedaan di tengah masyarakat,” ujarnya.


Meski demikian, ia juga mengimbau umat Islam untuk tetap menjunjung tinggi sikap toleransi terhadap perbedaan, termasuk bagi mereka yang merayakan Idulfitri lebih awal.


Pemerintah berharap keputusan ini dapat menjadi landasan kebersamaan umat Islam di Indonesia dalam merayakan Idulfitri secara serentak, sekaligus memperkuat persatuan nasional.

Muhadjir Effendy: Perbedaan Penetapan Hari Raya adalah Hal yang Biasa dan Jangan Mempertajam Perbedaan Tersebut

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyampaikan sikap resmi terkait perbedaan penetapan Hari Raya Idulfitri (Lebaran) yang terjadi di Indonesia. Muhammadiyah menegaskan pentingnya menjaga persatuan dan saling menghormati di tengah perbedaan yang ada.


Ketua Bidang Ekonomi, Bisnis, dan Industri Halal PP Muhammadiyah, Muhadjir Effendy, menyatakan bahwa perbedaan dalam penentuan hari raya merupakan hal yang lazim terjadi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak memperuncing perbedaan tersebut, melainkan mengedepankan sikap toleransi dan kedewasaan dalam beragama.


Menanggapi adanya pandangan yang menyebut penetapan hari raya di luar keputusan pemerintah sebagai hal yang tidak dibenarkan, Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, menegaskan bahwa ketaatan kepada ulil amri (pemimpin) tidak bersifat mutlak. Ketaatan tersebut, menurutnya, harus berlandaskan pada prinsip kesesuaian dengan ajaran Allah SWT dan Rasul-Nya.


Dalam jangka panjang, Muhammadiyah terus mendorong penerapan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) sebagai upaya menghadirkan sistem kalender Islam yang lebih terintegrasi dan seragam di seluruh dunia, guna meminimalkan potensi perbedaan dalam penetapan hari-hari besar keagamaan.


Muhammadiyah menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan nilai tajdid (pembaruan), toleransi, serta keterbukaan dalam merespons dinamika sosial dan keagamaan di tengah masyarakat.

[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait