PusakoNews.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Isbat yang digelar pada Kamis (19/3/2026) di Jakarta.
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menyampaikan bahwa penetapan ini didasarkan pada hasil perhitungan astronomi (hisab) serta laporan pemantauan hilal (rukyat) di berbagai wilayah Indonesia.
“Secara hisab, posisi hilal belum memenuhi kriteria visibilitas yang ditetapkan oleh MABIMS, yakni tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Selain itu, hasil rukyat di 117 titik pengamatan juga tidak menunjukkan adanya hilal yang terlihat,” jelasnya dalam konferensi pers usai sidang.
Sidang Isbat tersebut turut dihadiri berbagai unsur, antara lain perwakilan lembaga negara, duta besar negara sahabat, serta institusi terkait seperti BMKG, BRIN, dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Cholil Nafis, menegaskan pentingnya peran pemerintah sebagai otoritas dalam menetapkan awal bulan Hijriah. Ia merujuk pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa penetapan awal Ramadan dan Syawal merupakan kewenangan pemerintah sebagai ulil amri.
“Keputusan pemerintah dalam hal ini bersifat mengikat dan menjadi rujukan bersama guna menghindari perbedaan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, ia juga mengimbau umat Islam untuk tetap menjunjung tinggi sikap toleransi terhadap perbedaan, termasuk bagi mereka yang merayakan Idulfitri lebih awal.
Pemerintah berharap keputusan ini dapat menjadi landasan kebersamaan umat Islam di Indonesia dalam merayakan Idulfitri secara serentak, sekaligus memperkuat persatuan nasional.